Rabu, 22 November 2017

Agar Literasi Tak Sekedar Basa Basi

Kegiatan bertajuk “Jambore Literasi Jawa Barat 2017” yang diselenggarakan baru – baru ini mendapatkan respon cukup hangat dari berbagai kalangan. Acara yang mengusung tema “Tangguh Taklukkan Tantangan, Menjadi Cahaya Peradaban” tersebut sengaja digelar sebagai bentuk penghargaan kepada guru serta siswa yang berhasil mengikuti tantangan dalam program West Java Leader’s Reading Challenge (WJLRC). Tak kurang dari 2500 peserta turut hadir dalam hajatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia itu. Harapan akan lahirnya generasi yang menjadikan buku sebagai sahabat setia pun diutarakan oleh berbagai elemen masyarakat usai diselenggarakannya hajatan besar tersebut.
Upaya untuk meningkatkan budaya literasi di kalangan guru dan pelajar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov Jabar tersebut memang bukan tanpa alasan. Hasil studi "Most Littered Nation In the World" yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity pada tahun 2016 menunjukkan, Indonesia  menempati peringkat ke-60 dari 61 negara yang diteliti dalam hal minat membaca. Indonesia berada persis di bawah Thailand dan hanya sedikit lebih unggul dari Bostwana. Hal ini tentunya menjadi sebuah ironi mengingat ketersediaan infrastruktur untuk mendukung kebiasaan membaca di Indonesia sudah lebih baik dari negara – negara Eropa sekalipun. Untuk komponen infrastruktur pendukung, Indonesia menempati urutan ke - 34 di atas Jerman, Portugal, Korea Selatan  dan Selandia Baru.
Kenyataan di atas secara tidak langsung telah mematahkan anggapan bahwa ketersediaan infrastruktur menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan budaya literasi di lingkungan sekolah. Perpustakaan yang sejatinya berperan sebagai jantung sekolah cenderung tidak dikelola dengan baik oleh mereka yang diberikan amanah. Kondisi ruangan yang tidak nyaman serta lokasi yang cukup jauh dari jangkauan siswa, membuat mereka enggan untuk datang. Di samping itu kurangnya SDM khusus yang dapat benar-benar fokus dalam mengelola perpustakaan mengakibatkan gudang ilmu tersebut  semakin tak terurus. Alhasil, perpustakaan sekolah pun tak jarang menjadi sarang cakcak, cucunguk, lancah maung jeung sajabana akibat jarang dikunjungi oleh siswa.
Kondisi ini diperparah oleh kurangnya keteladanan dari para guru untuk menjadikan buku sebagai teman setia mereka. Di waktu senggang kita sering kali menyaksikan lebih banyak guru yang asyik bercengkerama dengan gadget mereka daripada memanfaatkan waktunya untuk membaca buku. Sebagian guru bahkan terlihat anteng memainkan telepon genggamnya saat Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM) berlangsung. Metode belajar CBSA alias Cul  Budak Sina Anteng pun kembali menjadi tren di kalangan “guru millenial” semacam ini.
Agar upaya untuk meningkatkan literasi di lingkungan sekolah tidak sekedar basa basi, pihak pengelola sekolah hendaknya mampu mengeluarkan kebijakan yang benar – benar berorientasi pada peningkatan minat baca di kalangan siswa maupun guru – gurunya. Menghidupkan (kembali) perpustakaan sekolah serta menyediakan SDM yang mumpuni untuk mengelola perpustakaan menjadi sebuah keniscayaan. Selain itu raport literasi pun sebaiknya diberlakukan bagi guru serta siswa untuk mengukur sejauh mana keberhasilan program peningkatan budaya literasi yang tengah dijalankan. Dengan demikian, budaya membaca yang merupakan ciri khas pelajar pun dapat kembali melekat. Semoga. 


Kamis, 02 November 2017

Urgensi Literasi Digital

Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi, sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Dengan adanya Undang – Undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih untuk mencegah terjadinya penyebarluasan konten negatif serta menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maraknya penyebarluasan informasi yang bersifat menyesatkan (hoax) maupun ujaran yang menjurus pada kebencian antar golongan, menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah – langkah strategis guna mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan
Keputusan pemerintah untuk merevisi undang – undang yang sejak lama mengundang pro dan kontra tersebut memang bukan tanpa alasan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak diimbangi dengan kedewasaan berperilaku para penggunanya menjadikan teknologi ini rawan untuk disalahgunakan. Berbagai macam modus kejahatan maupun perbuatan yang menjurus pada upaya pembunuhan karakter seseorang, merupakan hal yang biasa kita temui di dunia maya.
Pergeseran fungsi media sosial sebagai sarana yang sejatinya dimanfaatkan untuk menjalin kekerabatan tersebut memang dapat kita rasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar pada tahun 2014 lalu seakan telah mengubah “wajah” media sosial dari yang semestinya. Alih – alih menyosialisaskan program – program unggulan kandidat yang diusungnya, tim sukses maupun para pendukung masing – masing kandidat justru lebih sibuk membuka “borok” lawannya dengan menyebarkan berita - berita yang diragukan kebenarannya. Pada akhirnya, saling menghujat pun (seakan) menjadi “tradisi” yang biasa dilakukan oleh mereka yang mengaku selangkah lebih maju dari generasi sebelumnya itu.
   Terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi seperti yang digambarkan oleh penulis di atas antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku di dunia maya. Selama ini dunia maya dipersepsikan masyarakat sebagai ruang dimana berbagai aturan maupun etika sama sekali tidak berlaku seperti halnya di dunia nyata dan oleh karenanya dapat digunakan dengan sebebas-bebasnya. Akibatnya, berbagai ungkapan bernada cacian, makian serta hinaan pun menjadi “bahasa”  yang biasa digunakan oleh para pengguna  saat mereka berinteraksi di dunia maya.
Adapun lembaga pendidikan merupakan (salah satu) pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya berbagai penyimpangan tersebut. Pendidikan karakter yang selama ini digaung – gaungkan terkesan hanya sebatas wacana akibat proses pembelajaran yang masih berorientasi pada kemampuan akademik siswa. Selain itu belum memadainya kemampuan (sebagian) guru di bidang IT menjadi hambatan tersendiri bagi sekolah untuk mengarahkan anak didiknya agar memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik – baiknya.
Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah terdahulu yang menghapus mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari struktur kurikulum baru. Dengan dalih anak zaman sekarang sudah pandai menggunakan perangkat digital dan oleh karenanya tidak perlu diajari lagi, Mendikbud yang saat itu dijabat oleh M. Nuh memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan yang telah merumahkan ribuan guru TIK. Padahal, guru TIK tidak sekedar mengajarkan keterampilan menggunakan perangkat komputer maupun mendidik siswanya untuk menghasilkan produk digital. Lebih dari itu, guru TIK berkewajiban mengajarkan etika maupun aturan – aturan yang berlaku di dunia maya
Agar teknologi informasi dapat benar – benar digunakan sebagaimana mestinya, menggalakan literasi digital di kalangan pengguna internet menjadi sebuah keniscayaan. Literasi digital pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak – dampak yang dapat ditimbulkan saat mereka melakukan transaksi elektronik. Dalam hal ini masyarakat diajak untuk memahami tentang rambu – rambu yang perlu diperhatikan saat mereka berinteraksi di dunia maya.
Adapun lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi  memiliki peran  cukup besar dalam menyelenggarakan edukasi yang dimaksud. Memasukkan kembali mata pelajaran TIK ke dalam struktur kurikulum merupakan salah satu langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintahan saat ini. Selain itu materi tentang literasi digital pun dapat disampaikan dalam acara masa orientasi yang biasa dilakukan di kampus - kampus sesaat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Dengan demikian, pengguna internet yang didominasi oleh kalangan remaja pun dapat benar – benar memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik – baiknya. (Dimuat di Koran Pasundan Ekspres Edisi 03 November 2017)


Sabtu, 28 Oktober 2017

Bila Hidup Tidak Untuk Dakwah



Tingginya derajat manusia di hadapan Allah SWT sejatinya tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana ketaatan mereka dalam menjalankan ibadah serta menjauhi larangan-Nya. Lebih dari itu, ikhtiar seorang muslim untuk menyeru umat manusia agar senantiasa berada di jalan Allah menjadi nilai tersendiri yang akan dicatat sebagai amal shaleh untuk bekal di akhirat nanti. Degradasi moral yang saat ini tengah menjangkiti masyarakat “modern” dijadikannya tantangan sekaligus jembatan untuk meraih ridho Ilahi.
Adapun kesempatan maupun kewajiban untuk melakukan aktivitas dakwah tersebut sejatinya tidak hanya dikhususkan bagi kalangan da’i atau ulama semata, namun juga masyarakat pada umumnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung”. Dari ayat tersebut terlihat jelas bahwa siapa pun dapat mengambil bagian dalam upaya menegakkan kalimatullah, apapun profesi mereka.
Seorang guru matematika yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) misalnya, mereka tidak hanya dituntut untuk mampu melakukan transfer ilmu kepada anak didiknya, namun juga membentuk karakter mereka. Saat menjelaskan materi tentang perkalian 5, guru dapat mengaitkannya dengan kewajiban shalat yang lima waktu maupun rukun islam yang jumlahnya lima. Begitu pula dengan para pedagang di pasar. Dengan menggunakan timbangan yang akurat saat mereka melakukan transaksi jual beli, niscaya mereka tengah berdakwah dengan cara memberikan keteladanan kepada para pedagang lainnya untuk senantiasa berbuat jujur dan tidak menipu pembeli. Hal ini dikarenakan kegiatan dakwah tidak hanya terpaku pada aktivitas lisan semata, namun juga dapat dilakukan melalui perbuatan.       
Selanjutnya, kepada siapakah seruan (dakwah) itu harus dilakukan ? Mengenai hal ini Allah SWT berfirman dalam Surat Asy-Syu’ara ayat 214 – 215 yang berbunyi : “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa upaya untuk menegakkan amal ma’ruf nahi munkar hendaknya dimulai dari orang-orang yang ada di sekeliling kita. Mulai dari keluarga, kerabat, tetangga, sampai dengan rekan seprofesi kita selayaknya dijadikan sasaran utama dakwah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini penting dilakukan agar pondasi dakwah yang tengah dibangun benar-benar mampu bertahan saat harus menghadapi berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup serta ibadah kita kepada Allah SWT, penulis mengajak kepada setiap muslim untuk menjadikan dakwah sebagai bagian dari hidupnya. Senantiasa menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya merupakan pribadi yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Dengan begitu, kita pun berharap Allah akan memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang beruntung sebagaimana tercantum dalam firman-Nya.   (Dimuat di Koran Republika, Edisi 29 Oktober 2017)

Senin, 18 September 2017

PPDB, Alih Kelola dan Pilkada



Tulisan berjudul “Adakah Upaya Memolitisasi PPDB ?” (PR, 19/07/2017)  yang ditulis oleh Dudung Nurullah Koswara menarik untuk disimak. Artikel yang dimuat pada kolom Forum Guru tersebut seakan ingin memberikan pesan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama yang diselenggarakan oleh kabupaten / kota tahun ini belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dikarenakan praktik titip menitip calon peserta didik baru masih mewarnai hajatan tahunan tersebut. Adapun kehadiran “surat sakti” dari oknum anggota dewan, pejabat, ormas serta media menjadi ganjalan bagi sekolah untuk menyelenggarakan proses PPDB secara objektif dan transparan.
Pelimpahan wewenang untuk mengelola bidang pendidikan pada dasarnya merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini kepala daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur perangkat daerah yang dimilikinya dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk layanan pendidikan. Adapun pengelolaan satuan pendidikan menjadi tugas berat pemerintah daerah dalam rangka memajukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di wilayah kerjanya. Dalam hal ini upaya pemenuhan kebutuhan sarana pembelajaran secara memadai serta peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik menjadi sebuah keniscayaan.
Di lain pihak, diberlakukannya kebijakan alih kelola tersebut dipastikan akan berdampak pada kondisi politik di daerah – daerah yang saat ini tengah bersiap untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya kewenangan untuk mengelola SDM di bidang pendidikan sesuai dengan jenjangnya tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi calon petahana yang akan mencalonkan kembali untuk kedua kalinya. Guru maupun organisasi guru dipandang sebagai “mitra” yang memiliki potensi untuk dapat mengantarkan sang kandidat dalam upaya meraih kursi kekuasaan. Adapun PPDB merupakan ajang bagi calon petahana untuk menguji sejauh mana “kesediaan” bawahannya (kepala dinas dan kepala sekolah) dalam melaksanakan instruksi yang diberikan.
Kondisi semacam ini pada akhirnya menempatkan guru maupun kepala sekolah pada posisi yang cukup sulit. Ancaman mutasi maupun rotasi dipastikan akan selalu membayangi para mereka yang berusaha untuk tetap istiqomah dalam menjaga netralitasnya. Adapun iming-iming hadiah berupa kemudahan untuk mendapatkan kenaikan pangkat ataupun jabatan siap diberikan kepala daerah terpilih kepada mereka yang bersedia diajak “bekerjasama”.
Agar kebijakan alih kelola dapat berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan di daerah, diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat serta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya komisi yang bertugas untuk mengawasi bidang pendidikan. Setiap permasalahan yang dialami oleh sekolah hendaknya benar-benar dijadikan catatan oleh DPRD untuk kemudian dijadikan koreksi terhadap kinerja lembaga eksekutif. Selain itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun diharapkan aktif mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh setiap kandidat yang akan bersaing dalam Pilkada. Dengan demikian, lembaga pendidikan pun dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk mendidik tunas – tunas bangsa. (Dimuat di Koran Pikiran Rakyat Edisi 21 Juli 2017)


Rabu, 12 Juli 2017

Dunia Belum Runtuh Meskipun Tak Masuk Negeri



Orangtua perlu menghilangkan “negeri minded” untuk keberlangsungan sekolah anak-anaknya. Banyaknya sekolah swasta yang tak kalah berkualitas dalam memberikan layanan pendidikan seharusnya disadari orangtua saat anak mereka tidak berhasil meraih tiket di sekolah negeri. Berbekal tenaga pengajar dengan kompetensi yang mumpuni dan didukung oleh sarana pendukung yang memadai, tidak sedikit sekolah swasta yang mampu melampaui sekolah-sekolah negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Itulah sebagian pesan yang dapat penulis tangkap saat membaca Tajuk Rencana dengan judul “PPDB” yang dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat Edisi 5 Juli 2017. Tulisan tersebut seakan ingin mengingatkan kita bahwa kesuksesan anak dalam meraih masa depannya bukan semata-mata ditentukan oleh keberhasilan mereka dalam memperebutkan kursi di sekolah negeri. Sebaliknya, bimbingan dan semangat dari orangtualah yang sesungguhnya mampu mengantarkan anak-anak mereka untuk menggapai cita-citanya. 
Membludaknya jumlah pendaftar di SMP maupun SMA negeri memang menjadi pemandangan rutin yang biasa kita jumpai saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tiba. Sekolah-sekolah negeri (terutama yang berlabel favorit) masih menjadi “primadona” para orangtua dalam upaya mendapatkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Berkualitasnya layanan pendidikan yang diberikan serta tidak terlalu besarnya biaya yang harus dikeluarkan menjadi alasan utama bagi (sebagian) orangtua untuk menitipkan anak-anaknya sekalipun harus menempuh cara-cara yang “kurang lazim”. Adapun sekolah swasta dipandang belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan berkualitas sebagaimana yang diberikan oleh sekolah-sekolah negeri. 
Paradigma keliru semacam ini tentu saja berbahaya bagi masa depan generasi muda kita. Orangtua seakan berpandangan bahwa dunia akan runtuh apabila anak-anak mereka tidak mampu menginjakkan kakinya di sekolah yang dituju. Padahal, sekolah hanyalah salah satu sarana untuk meraih kesuksesan anak di masa depan. Adapun dukungan dan perhatian dari orangtua merupakan faktor yang jauh lebih menentukan keberhasilan mereka dalam meraih cita-citanya.
Agar anak mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya, sudah saatnya orangtua menghilangkan dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Sebaliknya, berperan aktif dalam membangun lembaga pendidikan dimana anak mereka menimba ilmu tentunya jauh lebih bijak daripada berkeluh kesah atas kegagalan anak dalam meraih tiket masuk ke sekolah negeri. Memberikan masukan dalam penyusunan berbagai program sekolah yang berorientasi pada peningkatan kompetensi lulusan maupun mutu layanan pendidikan dapat dilakukan orangtua melalui keanggotaan mereka dalam Komite Sekolah.
Namun demikian, yang jauh lebih penting adalah upaya sekolah – sekolah swasta yang ada dalam mensejajarkan posisinya dengan sekolah-sekolah negeri. Melaksanakan program-program yang berorientasi pada peningkatan kompetensi pendidik serta melengkapi sarana penunjang yang dibutuhkan merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menarik minat masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan dengan sekolah negeri. (Dimuat di Koran Pikiran  Rakyat, Edisi 10 Juli 2017)

Rabu, 14 Juni 2017

Meninjau Kesiapan Full Day School



Himbauan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakannya untuk menerapkan sekolah sehari penuh (full day school)  disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2017 / 2018 tersebut dikhawatirkan akan mengganggu penyelenggaraan pendidikan keagamaan di madrasah maupun pesantren. Banyak madrasah dipastikan akan gulung tikar akibat ketiadaan murid. Selain itu MUI pun meragukan kesiapan pemerintah maupun sekolah dalam melaksanakan pembelajaran model baru yang berorientasi pada penguatan karakter peserta didik itu.
Apa yang disampaikan oleh MUI tersebut memang bukan tanpa alasan. Hingga berakhirnya tahun ajaran ini, penulis belum melihat kesiapan dari sekolah-sekolah yang ada dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru dengan sistem pembelajaran yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya itu. Sebaliknya, berbagai pertanyaan maupun persoalan justru muncul tanpa adanya solusi yang jelas dari pihak pemerintah. Kekhawatiran akan dijadikannya siswa sebagai “kelinci percobaan” pun diutarakan oleh berbagai kalangan yang merasa prihatin dengan dunia pendidikan saat ini yang terkesan dijadikan ajang coba-coba oleh setiap rezim.
Setidaknya ada tiga hal yang masih dirasakan sebagai ganjalan oleh sekolah-sekolah dalam menghadapi tahun ajaran baru mendatang. Pertama, kesiapan kurikulum. Bertambahnya waktu belajar di sekolah tentunya akan berpengaruh terhadap jumlah maupun jenis mata pelajaran yang akan diajarkan. Dalam hal ini sekolah belum mendapatkan arahan yang jelas terkait mata pelajaran yang harus diajarkan maupun kegiatan penunjang yang perlu diberikan dalam rangka penguatan karakter peserta didik. Mendikbud sendiri pernah menyampaikan, keberadaan anak di sekolah akan diisi dengan 3 kegiatan inti, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Namun, banyak sekolah yang masih belum memahami detail kegiatan pembelajaran sebagaimana yang dimaksudkan oleh Mendikbud tersebut.
Kedua, kesiapan sarana pembelajaran. Tersedianya sarana penunjang yang memadai akan mampu mengoptimalkan waktu yang dimiliki anak selama berada di lingkungan sekolah. Keberadaan sarana penunjang seperti ruang komputer, laboratorium IPA, sarana olahraga, ruang khusus ekstrakurikuler serta sarana penunjang lainnya akan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. Sebaliknya, keterbatasan sarana penunjang hanya akan membuat perpanjangan waktu belajar menjadi mubazir dan cenderung menjemukan.
Ketiga, kesiapan SDM. Penambahan jam belajar dipastikan akan berpengaruh terhadap jumlah tenaga pengajar yang dibutuhkan oleh sekolah. Dalam hal ini pemerintah sangat diharapkan perannya dalam menyediakan SDM sesuai dengan jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan. Membiarkan sekolah-sekolah berjuang sendiri untuk memcahkan masalahnya bukanlah sikap yang bijak.
Ketiga persoalan tersebut seyogyanya menjadi bahan pemikiran para pengambil kebijakan dalam upaya memperbaiki wajah dunia pendidikan di negeri ini. Sekolah sehari penuh sebaiknya hanya diberlakukan pada sekolah-sekolah yang memang memiliki kesiapan dalam hal sarana maupun SDM. Selain itu kehadiran kurikulum yang berorientasi pada penguatan karakter pun hendaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari ikhtiar untuk membangun generasi unggul berkarakter. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan oleh pemerintah pun benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang ada, bukan malah menambah masalah baru bagi dunia pendidikan. (Dimuat di Koran Pikiran Rakyat Edisi 14 Juni 2017)