Diberlakukannya Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
hasil revisi, sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Dengan adanya
Undang – Undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan
yang lebih untuk mencegah terjadinya penyebarluasan konten negatif serta
menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maraknya
penyebarluasan informasi yang bersifat menyesatkan (hoax) maupun ujaran
yang menjurus pada kebencian antar golongan, menjadi alasan utama bagi
pemerintah untuk segera mengambil langkah – langkah strategis guna mencegah
terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan
Keputusan pemerintah
untuk merevisi undang – undang yang sejak lama mengundang pro dan kontra tersebut
memang bukan tanpa alasan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak
diimbangi dengan kedewasaan berperilaku para penggunanya menjadikan teknologi
ini rawan untuk disalahgunakan. Berbagai macam modus kejahatan maupun perbuatan
yang menjurus pada upaya pembunuhan karakter seseorang, merupakan hal yang
biasa kita temui di dunia maya.
Pergeseran fungsi media
sosial sebagai sarana yang sejatinya dimanfaatkan untuk menjalin kekerabatan
tersebut memang dapat kita rasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini.
Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar pada tahun 2014 lalu seakan
telah mengubah “wajah” media sosial dari yang semestinya. Alih – alih
menyosialisaskan program – program unggulan kandidat yang diusungnya, tim
sukses maupun para pendukung masing – masing kandidat justru lebih sibuk
membuka “borok” lawannya dengan menyebarkan berita - berita yang diragukan
kebenarannya. Pada akhirnya, saling menghujat pun (seakan) menjadi “tradisi”
yang biasa dilakukan oleh mereka yang mengaku selangkah lebih maju dari
generasi sebelumnya itu.
Terjadinya
penyalahgunaan teknologi informasi seperti yang digambarkan oleh penulis di
atas antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan
yang berlaku di dunia maya. Selama ini dunia maya dipersepsikan masyarakat
sebagai ruang dimana berbagai aturan maupun etika sama sekali tidak berlaku
seperti halnya di dunia nyata dan oleh karenanya dapat digunakan dengan
sebebas-bebasnya. Akibatnya, berbagai ungkapan bernada cacian, makian serta
hinaan pun menjadi “bahasa” yang biasa digunakan oleh para pengguna
saat mereka berinteraksi di dunia maya.
Adapun lembaga pendidikan
merupakan (salah satu) pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya
berbagai penyimpangan tersebut. Pendidikan karakter yang selama ini digaung –
gaungkan terkesan hanya sebatas wacana akibat proses pembelajaran yang masih
berorientasi pada kemampuan akademik siswa. Selain itu belum memadainya
kemampuan (sebagian) guru di bidang IT menjadi hambatan tersendiri bagi sekolah
untuk mengarahkan anak didiknya agar memanfaatkan teknologi informasi dengan
sebaik – baiknya.
Kondisi ini diperparah
dengan kebijakan pemerintah terdahulu yang menghapus mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dari struktur kurikulum baru. Dengan dalih anak
zaman sekarang sudah pandai menggunakan perangkat digital dan oleh karenanya
tidak perlu diajari lagi, Mendikbud yang saat itu dijabat oleh M. Nuh
memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan yang telah merumahkan ribuan guru TIK.
Padahal, guru TIK tidak sekedar mengajarkan keterampilan menggunakan perangkat
komputer maupun mendidik siswanya untuk menghasilkan produk digital. Lebih dari
itu, guru TIK berkewajiban mengajarkan etika maupun aturan – aturan yang
berlaku di dunia maya
Agar teknologi informasi
dapat benar – benar digunakan sebagaimana mestinya, menggalakan literasi
digital di kalangan pengguna internet menjadi sebuah keniscayaan. Literasi
digital pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat
tentang dampak – dampak yang dapat ditimbulkan saat mereka melakukan transaksi
elektronik. Dalam hal ini masyarakat diajak untuk memahami tentang rambu –
rambu yang perlu diperhatikan saat mereka berinteraksi di dunia maya.
Adapun lembaga pendidikan
seperti sekolah dan perguruan tinggi memiliki peran cukup besar
dalam menyelenggarakan edukasi yang dimaksud. Memasukkan kembali mata pelajaran
TIK ke dalam struktur kurikulum merupakan salah satu langkah strategis yang
dapat diambil oleh pemerintahan saat ini. Selain itu materi tentang literasi
digital pun dapat disampaikan dalam acara masa orientasi yang biasa dilakukan
di kampus - kampus sesaat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Dengan
demikian, pengguna internet yang didominasi oleh kalangan remaja pun dapat
benar – benar memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik – baiknya. (Dimuat
di Koran Pasundan Ekspres Edisi 03 November 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar