Tulisan berjudul “Adakah Upaya Memolitisasi PPDB
?” (PR, 19/07/2017) yang ditulis oleh Dudung Nurullah Koswara
menarik untuk disimak. Artikel yang dimuat pada kolom Forum Guru tersebut
seakan ingin memberikan pesan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
terutama yang diselenggarakan oleh kabupaten / kota tahun ini belum sesuai
dengan yang diharapkan. Hal ini dikarenakan praktik titip menitip calon peserta
didik baru masih mewarnai hajatan tahunan tersebut. Adapun kehadiran “surat
sakti” dari oknum anggota dewan, pejabat, ormas serta media menjadi ganjalan
bagi sekolah untuk menyelenggarakan proses PPDB secara objektif dan transparan.
Pelimpahan wewenang untuk mengelola bidang pendidikan pada
dasarnya merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah. Dalam hal ini kepala daerah diberikan keleluasaan untuk
mengatur perangkat daerah yang dimilikinya dalam rangka meningkatkan layanan
kepada masyarakat, termasuk layanan pendidikan. Adapun pengelolaan satuan
pendidikan menjadi tugas berat pemerintah daerah dalam rangka memajukan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di wilayah kerjanya. Dalam hal ini
upaya pemenuhan kebutuhan sarana pembelajaran secara memadai serta peningkatan
kompetensi dan kesejahteraan pendidik menjadi sebuah keniscayaan.
Di lain pihak, diberlakukannya kebijakan alih kelola
tersebut dipastikan akan berdampak pada kondisi politik di daerah – daerah yang
saat ini tengah bersiap untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adanya kewenangan untuk mengelola SDM di bidang pendidikan sesuai dengan
jenjangnya tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi calon petahana yang
akan mencalonkan kembali untuk kedua kalinya. Guru maupun organisasi guru
dipandang sebagai “mitra” yang memiliki potensi untuk dapat mengantarkan sang
kandidat dalam upaya meraih kursi kekuasaan. Adapun PPDB merupakan ajang bagi
calon petahana untuk menguji sejauh mana “kesediaan” bawahannya (kepala dinas
dan kepala sekolah) dalam melaksanakan instruksi yang diberikan.
Kondisi semacam ini pada akhirnya menempatkan guru
maupun kepala sekolah pada posisi yang cukup sulit. Ancaman mutasi maupun
rotasi dipastikan akan selalu membayangi para mereka yang berusaha untuk tetap
istiqomah dalam menjaga netralitasnya. Adapun iming-iming hadiah berupa
kemudahan untuk mendapatkan kenaikan pangkat ataupun jabatan siap diberikan
kepala daerah terpilih kepada mereka yang bersedia diajak “bekerjasama”.
Agar kebijakan alih kelola dapat berdampak positif
pada peningkatan mutu pendidikan di daerah, diperlukan pengawasan yang ketat
dari pemerintah pusat serta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
khususnya komisi yang bertugas untuk mengawasi bidang pendidikan. Setiap
permasalahan yang dialami oleh sekolah hendaknya benar-benar dijadikan catatan
oleh DPRD untuk kemudian dijadikan koreksi terhadap kinerja lembaga eksekutif.
Selain itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun diharapkan aktif mencatat
berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh setiap kandidat yang akan bersaing
dalam Pilkada. Dengan demikian, lembaga pendidikan pun dapat lebih fokus dalam
menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk
mendidik tunas – tunas bangsa. (Dimuat di Koran Pikiran Rakyat Edisi 21 Juli 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar