Tertangkapnya kepala sekolah SMP Negeri 2 Cililin
berinisial SR oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) beberapa waktu
lalu seakan menambah panjang daftar kepala sekolah yang terjerat kasus hukum.
SR diduga telah melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) dari 210 siswa untuk tahun anggaran 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
terkumpul dana sebesar 27,5 juta rupiah yang digunakan untuk keperluan
pemasangan paving block halaman sekolah, tiang basket, pagar serta plang gudep.
SR sendiri membantah telah melakukan pungli karena pemotongan dana bantuan
tersebut telah dimusyawarahkan sebelumnya dengan para orangtua siswa.
Beberapa saat sebelumnya, Tim Saber Pungli juga menangkap
kepala sekolah SMKN 8 Jember berinisial S beserta 2 wakilnya. Yang bersangkutan
dituding telah melakukan pungutan secara illegal dengan mewajibkan setiap siswa
membayar uang sebesar 1 juta rupiah sebagai syarat untuk mengikuti ujian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sisa uang 40 juta dari total 120 juta
yang berhasil dikumpulkan oleh sekolah. Kepala sekolah sendiri berdalih,
partisipasi dari para orangtua tersebut sangat dibutuhkan untuk menutupi
kekurangan biaya dalam penyelenggaraan ujian yang jumlahnya cukup besar.
Penangkapan kedua kepala sekolah tersebut pada
akhirnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama praktisi
pendidikan. Sebagian masyarakat menilai, tidak sepantasnya sekolah melakukan
pungutan kepada orangtua mengingat bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangatlah besar. Dana yang
diterima sekolah setiap triwulan tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi
berbagai kebutuhan operasional sekolah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi
sekolah untuk menarik pungutan dari masyarakat, terlebih dengan jumlah yang
cukup fantastis.
Namun, kondisi sebaliknya
justru dirasakan oleh para guru maupun kepala sekolah sebagai pelaksana tugas
di lapangan. Dana yang mereka terima dari pemerintah dirasakan masih belum
cukup untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas sesuai dengan yang
diharapkan. Untuk dapat melaksanakan program-programnya, tak jarang pihak
sekolah harus meminjam dana talangan dari bank dengan bunga yang cukup tinggi.
Beberapa kepala sekolah bahkan rela “menyekolahkan” surat kepemilikan rumah
maupun kendaraannya sebagai jaminan kepada pihak bank.
Selain persoalan anggaran, kurangnya tenaga tenaga
pendidik serta kependidikan menjadi persoalan tersendiri bagi sekolah dalam
mengembangkan kreativitasnya. Banyak sekolah terpaksa merekrut tenaga honorer
dengan gaji seadanya. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya, para tenaga honorer
tersebut terpaksa mencari usaha sampingan seperti berdagang maupun berprofesi
sebagai tukang ojek. Alhasil, konsentrasi mereka pun terbagi menjadi dua antara
mendidik anak dan mencari nafkah di luar sekolah.
Kondisi semacam ini tentu saja menempatkan (kepala)
sekolah dalam posisi yang cukup sulit. Di satu sisi mereka dituntut untuk berkreasi
dan menghasilkan inovasi-inovasi di lembaga yang dipimpinnya, akan tetapi di
sisi lain mereka pun dihadapkan pada persoalan anggaran yang sangat terbatas.
Tak heran apabila banyak kepala sekolah yang bekerja dengan prinsip “utamakan
selamat” daripada berkreasi dan berinovasi namun harus berakhir di balik jeruji
besi.
Jika kita telusuri lebih jauh, terjadinya
peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan tersebut antara lain disebabkan oleh
adanya peraturan-peraturan yang cenderung bertentangan satu sama lainnya. Dalam
Undang- Undang Sisdiknas Nomor 20/ 2003 dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang
Pungutan Biaya Pendidikan disebutkan, masyarakat dan orang dapat berpartisipasi
dalam hal pembiayaan pendidikan. Sebaliknya, Peraturan Presiden Nomor 87/ 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud Nomor 75/ 2016
tentang Komite Sekolah justru melarang sekolah untuk melakukan pungutan kepada
orang tua siswa. Akibatnya, dalam beberapa kasus yang relatif sama, bisa jadi
kepala sekolah yang diduga telah melakukan pungli akan mendapatkan perlakuan
hukum yang berbeda. Hal ini akan sangat bergantung pada peraturan mana yang
akan dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum dalam menilai potensi terjadinya
tindakan penyimpangan.
Selain disebabkan oleh adanya peraturan-peraturan yang
(cenderung) bertentangan, kisruh terkait anggaran pendidikan tersebut juga
disebabkan oleh sikap teu ngukur ka kujur yang ditunjukkan oleh para
calon kepala daerah. Janji untuk membebaskan masyarakat dari biaya pendidikan
memang kerap kali dilontarkan oleh para kandidat demi meraih dukungan
sebanyak-banyaknya dari para pemilih. Tanpa mengetahui kondisi sekolah serta
kemampuan daerah yang sebenarnya, mereka berani meyakinkan masyarakat bahwa
pendidikan berkualitas dapat diperoleh tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser
pun. Pada akhirnya, konflik horizontal antara sekolah dengan masyarakat terkait
persoalan anggaran pun sering kali mewarnai wajah pendidikan di tanah air.
Agar para guru dan kepala sekolah dapat menjalankan
tugasnya dengan tenang, diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk segera
mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah hendaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap
berpartisipasi dalam hal pembiayaan pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka.
Untuk dapat menyukseskan berbagai programnya, sekolah tentunya memerlukan dana
yang tidak sedikit. Pembebasan biaya pendidikan sepenuhnya sebaiknya hanya
diberlakukan bagi mereka yang benar-benar kurang mampu.
Adapun sekolah diharapkan mampu mengelola dana-dana
yang diterimanya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan dari waktu ke waktu hendaknya menjadi misi
dari setiap sekolah dalam rangka melahirkan generasi unggul yang memiliki daya
saing tinggi. Selain itu prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi pun
seyogyanyan benar-benar diperhatikan pada saat proses penyusunan anggaran.
Dengan demikian, berbagai potensi penyimpangan pun dapat dicegah sedini mungkin
sehingga anggaran yang digunakan dapat benar-benar tepat sasaran. (Dimuat
di Harian Umum Galamedia, Edisi 08 Mei 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar