Maraknya kasus kejahatan di dunia
maya dalam beberapa tahun terakhir nyatanya telah menimbulkan dampak cukup
besar bagi lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Kerugian secara materil
serta hancurnya reputasi lembaga merupakan dua hal paling mengerikan yang dialami oleh para pengguna teknologi
informasi di tanah air. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat dalam sebuah lokakarya “Elevating
Information Security Awareness for Productivity” di Hotel Horison beberapa
waktu lalu (PR,”31/03/2017”). Himbauan kepada setiap instansi agar
senantiasa meningkatkan keamanan data pun disampaikan untuk mencegah terjadinya
hal – hal yang tidak diinginkan.
Jika kita telusuri lebih jauh,
penyalahgunaan teknologi informasi seperti yang dijelaskan di atas tak jarang
dilakukan oleh kalangan remaja. Rasa ingin tahu yang tinggi serta sikap
cenderung menyukai tantangan seakan memotivasi mereka untuk melakukan perilaku
menyimpang tersebut. Keterbukaan informasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk
menambah wawasan dan pengetahuan mereka sebagai kalangan terdidik justru
disalahgunakan untuk mencari keuntungan yang sebsar-besarnya dengan cara
merugikan pihak lain.
Kenyataan menunjukkan, tidak sedikit
instansi-instansi maupun personal yang menjadi korban “keganasan” remaja
yang juga dikenal dengan generasi digital (digital natives) ini. Mulai
dari pencurian dan manipulasi data, perubahan password, sampai dengan perubahan
tampilan website kerap kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak
sedikit. Cyber crime seakan telah menjadi bagian tak terpisahkan
dari kehidupan media online yang biasa diakses oleh jutaan orang
tersebut. Ironisnya, sebagian besar remaja yang berperilaku menyimpang tersebut
adalah mereka yang tengah atau pernah duduk di bangku sekolah.
Budaya “barbar” yang ditunjukkan oleh
sebagian besar remaja tersebut antara lain disebabkan oleh minimnya pengetahuan
mereka tentang rambu – rambu yang berlaku di dunia maya. Pelajaran TIK yang
selama ini diajarkan di sekolah cenderung hanya berorientasi pada keterampilan
teknis dan mengesampingkan materi yang berkaitan dengan etika. Celakanya, dalam
kurikulum baru (Kurikulum 2013) yang diberlakukan sejak beberapa tahun lalu,
mata pelajaran TIK justru dihapuskan dari struktur kurikulum. Integrasi
TIK ke dalam beberapa mata pelajaran menjadi alasan bagi pemerintah saat itu
untuk mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial tersebut.
Agar teknologi informasi dapat benar
– benar digunakan sebagaimana mestinya, menggalakan literasi digital di
kalangan pengguna internet menjadi sebuah keniscayaan. Literasi digital pada
dasarnya merupakan upaya untuk melakukan edukasi kepada para pengguna internet
tentang dampak – dampak yang dapat ditimbulkan saat mereka melakukan transaksi
elektronik. Dalam hal ini guru diharapkan mampu mengarahkan anak didiknya untuk
senantiasa memperhatikan rambu – rambu saat mereka berinteraksi di dunia maya.
Dengan demikian, pesatnya perkembangan teknologi informasi pun dapat benar –
benar memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, bukan sebaliknya. (Dimuat
di Harian Umum Pikiran Rakyat Edisi 05 April 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar