Adanya anggapan yang menyatakan bahwa guru merupakan
profesi mulia dan jauh dari perbuatan korupsi, sangatlah menarik untuk
dicermati. Tugas utamanya mendidik anak di dalam kelas dan sama sekali tidak
berurusan dengan masalah keuangan sekolah menjadi alasan utama bagi sebagian
masyarakat untuk tetap mempercayai anggapan tersebut. Selain itu ketatnya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam proses
penyelenggaraan pendidikan di sekolah, membuat guru tidak memiliki celah
sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang biasa dilakukan
oleh (oknum) pejabat pada umumnya. Namun, benarkah demikian ?
Mengidentikkan korupsi dengan sejumlah nominal uang
memang tidak sepenuhnya keliru. Korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran
maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan salah
satu kejahatan yang cukup sering dilakukan oleh mereka yang selalu mencari
keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Namun demikian, tidak sedikit
perbuatan atau tindakan seseorang yang dinilai sebagai salah satu bentuk
korupsi sekalipun tidak berkaitan langsung dengan persoalan keuangan.
Setidaknya, ada empat kebiasaan yang sering dilakukan oleh para guru kita yang
dalam pandangan penulis dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Pertama, korupsi waktu. Datang terlambat dan pulang
sebelum waktunya merupakan kebiasaan yang masih dilakukan oleh sebagian guru
kita. Hal ini berarti bahwa ada sebagian hak siswa yang “terampas” akibat
kelalaian guru mereka dalam menjalankan tugasnya. Andai setiap menit yang
terampas itu dikonversi menjadi sejumlah nominal uang, tentunya akan menjadi
nilai yang tidak sedikit jika dikalkulasikan. Padahal, pemerintah maupun
yayasan memberikan gaji kepada guru dengan standar kerja serta waktu yang telah
ditetapkan.
Kedua, korupsi fasilitas. Masih ditemukannya guru –
guru yang menggunakan fasilitas sekolah untuk keperluan pribadi merupakan
pemandangan rutin yang biasa kita temui di banyak sekolah. Penggunaan jaringan
internet milik sekolah untuk kegiatan di luar pembelajaran merupakan salah satu
contoh dari sekian banyak “perilaku menyimpang” yang dilakukan oleh para guru.
Mengunduh lagu – lagu maupun film favorit biasa mereka lakukan di sekolah untuk
menghemat kuota pribadinya. Selain itu penggunaan komputer serta printer
sekolah pun biasa mereka lakukan untuk memenuhi tugas kuliahnya.
Ketiga, memanipulasi dokumen. Banyaknya persyaratan
yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan “gelar” sertifikasi tak jarang
membuat mereka mengabaikan nilai – nilai kejujuran. Memanipulasi masa kerja
serta membuat tanda tangan palsu kerap kali dilakukan demi mendapatkan selembar
sertifikat sebagai pendidik. Tingginya kebutuhan hidup saat ini menjadi alasan
bagi mereka untuk memperoleh penghasilan tambahan sekalipun dengan cara – cara
yang kurang pantas.
Keempat, korupsi tugas. Dalam Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa tugas utama guru adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Artinya, selain mengajar di dalam kelas guru juga berkewajiban
untuk melakukan evaluasi terhadap kompetensi yang telah dicapai oleh anak
didiknya serta kesulitan belajar yang mereka alami. Selain itu guru pun
dihimbau untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta karakteristik peserta
didiknya.
Akan tetapi realita di lapangan tidaklah demikian.
Sebagian besar guru masih terlihat asyik dengan aktivitasnya masing – masing
saat mereka memiliki waktu senggang di sela – sela jam mengajarnya.
Bercengkerama di media sosial maupun membicarakan hal – hal yang tidak ada
kaitannya dengan pembelajaran merupakan pemandangan rutin yang biasa kita saksikan
di ruang guru. Adapun buku – buku di perpustakaan terkesan tak lebih dari
sekedar pajangan untuk menambah poin pada saat proses akreditasi sekolah.
Perilaku “korup” seperti yang penulis gambarkan di
atas secara tidak langsung berdampak pada kehidupan pribadi guru yang
bersangkutan. Mereka tidak mampu menikmati ketenangan hidup sekalipun
pendapatan yang diperoleh perbulannya (seharusnya) lebih dari cukup untuk
memenuhi berbagai kebutuhannya. Kesusahan hidup kerap kali dirasakan oleh
para guru yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya itu. Mulai dari
permasalahan keluarga sampai dengan masalah utang piutang sering kali dialami
oleh guru – guru semacam ini. Dalam beberapa kasus, tidak sedikit guru
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang telah lulus sertifikasi
sama sekali tidak bisa menikmati gajinya akibat besarnya kewajiban yang harus
dibayarkan ke beberapa bank sekaligus.
Selain berdampak pada kehidupan pribadinya, perilaku
tidak pantas yang dilakukan oleh sebagian guru tersebut juga berpengaruh
terhadap output yang dihasilkan. Degradasi moral di kalangan remaja
menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh bangsa yang saat ini tengah
mengalami keterpurukan akibat besarnya beban utang luar negeri yang harus
ditanggungnya. Berbagai perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba
serta seks bebas seakan menjadi “identitas” yang melekat pada diri remaja yang
dikenal sebagai generasi abad 21 ini. Bonus demografi yang akan diterima oleh bangsa
ini pun pada akhirnya lebih berpotensi menjadi musibah daripada anugerah.
Saatnya Melakukan Intrsopeksi
Kesulitan hidup yang dihadapi oleh (sebagian) guru
serta keterpurukan ekonomi yang tengah dialami oleh bangsa yang besar ini sudah
selayaknya kita jadikan bahan evaluasi untuk mengukur sejauh mana kesungguhan
kita dalam mendidik tunas – tunas bangsa. Generasi emas yang benar-benar mampu
membawa bangsa ini bangkit dari keterpurukan hanya dapat dilahirkan dari tangan
– tangan pendidik yang memiliki dedikasi serta menjunjung tinggi nilai – nilai
kejujuran. Dalam hal ini setiap pendidik hendaknya benar-benar memiliki
kompetensi kepribadian yang memadai sesuai dengan amanat undang – undang.
Dengan demikian, pendidikan pun akan mampu menyelamatkan bangsa ini dari lembah
kesengsaraan yang lebih dalam. Semoga ! (Dimuat di Harian Umum Galamedia Edisi 05
April 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar