Rencana Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menambah jumlah sekolah pelaksana Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada tahun 2017, menarik untuk dicermati.
Kemendikbud menargetkan, ada sekitar 60 persen sekolah dan madrasah yang akan
melaksanakan UNBK pada bulan mei mendatang. Berbagai persiapan pun tengah
dilakukan untuk menyukseskan hajatan tahunan tersebut, termasuk meninjau
kesiapan sekolah dalam hal infrastruktur maupun SDM nya.
Upaya
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pemanfaatan teknologi
informasi tersebut sudah selayaknya kita dukung penuh. Evaluasi hasil belajar berbasis aplikasi
memang menjadi sebuah kebutuhan di tengah besarnya tuntutan akan efektivitas serta
efisiensi di bidang pendidikan. Dalam
hal ini para pemangku kebijakan akan lebih mudah dalam mengukur ketercapaian
tujuan pembelajaran serta melakukan pemetaan kualitas pendidikan di berbagai
daerah secara lebih akurat. Selain itu pengembangan literasi teknologi tersebut
akan sangat mendukung terlaksananya proses pembelajaran sesuai dengan
karakteristik pembelajar saat ini.
Namun
demikian, upaya sekolah dalam melaksanakan instruksi dari pemerintah tersebut
tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Selain diperlukan anggaran yang
cukup besar untuk mempersiapkan
infrastruktur yang dibutuhkan, terbatasnya jumlah SDM yang benar-benar
menguasai teknologi informasi menjadi tantangan
tersendiri yang harus dihadapi oleh sekolah.
Akibatnya, beberapa sekolah terpaksa memungut dana dari orangtua siswa
demi terselenggaranya ujian berbasis komputer tersebut.
Di
sisi lain adanya aturan dari pemerintah tentang larangan bagi sekolah untuk
memungut dana dari orangtua, semakin menempatkan sekolah pada posisi yang
sulit. Dalam Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 yang ditandatangani oleh
Kabalitbang Kemendikbud tersebut disebutkan bahwa sekolah yang akan
menyelenggarakan UNBK tidak diperkenankan membebankan biaya pengadaan komputer
maupun peralatan lainnya kepada orangtua siswa. Tak heran apabila banyak
sekolah yang terdaftar sebagai peserta UNBK lebih memilih untuk kembali
melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk menghindari
permasalahan (hukum) di kemudian hari.
Kondisi
yang digambarkan oleh penulis di atas antara lain disebabkan oleh keputusan
pemerintah terdahulu yang menghapuskan mata pelajaran TIK dari struktur
kurikulum. Kebijakan tersebut secara tidak langsung telah berdampak pada
ketersediaan perangkat komputer di sekolah. Sejak kebijakan yang mengundang
polemik itu dikeluarkan, tidak sedikit laboratorium komputer yang dimiliki oleh
sekolah-sekolah berubah fungsi menjadi ruang kelas maupun gudang. Akibatnya,
pengadaan perangkat komputer pun tidak lagi menjadi prioritas sekolah sehingga
kegiatan evaluasi belajar berbasis TIK seperti yang diharapkan oleh pemerintah
sangat sulit untuk dilaksanakan.
Menyikapi
permasalahan tersebut, diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah dalam
menyediakan berbagai sarana pendukung yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Alih kelola yang mulai diberlakukan pada tahun 2017 mendatang hendaknya
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah
masing-masing. Selain itu mengembalikan
mata pelajaran TIK ke dalam struktur kurikulum pun dapat dilakukan pemerintah
pusat sebagai langkah strategis dalam
upaya mengembangkan literasi teknologi di kalangan pelajar.
Dengan demikian, upaya sekolah dalam meningkatkan layanan pendidikan yang lebih
baik bagi masyarakat pun dapat benar-benar terwujud. (Dimuat di Koran Siap Belajar,
Edisi Awal Maret 2017)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar