Rencana pemerintah yang akan
melakukan penghentian sementara (moratorium) Ujian Nasional (UN) mulai tahun
ini disambut baik oleh kalangan pendidikan maupun masyarakat pada umumnya. Hajatan
tahunan yang menghabiskan anggaran tak kurang dari 500 miliar rupiah itu memang
dipandang belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara signifikan. Tak
hanya itu, UN dinilai hanya mendorong peserta didik untuk menjadi generasi instant yang selalu mengambil jalan pintas
dalam memecahkan persoalan. Berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi saat
pelaksanaan UN seakan menjadi “tradisi” yang
diwariskan secara turun temurun. Sebagai gantinya, pemerintah pun tengah
merumuskan konsep standarisasi pendidikan yang lebih efektif dan efisien untuk
memetakan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Setidaknya
ada tiga dampak positif yang akan diperoleh dari terobosan yang dilakukan oleh
Mendikbud yang baru ini. Pertama, terlaksananya implementasi Kurikulum 2013
(Kurtilas) secara paripurna. Satu hal paling mendasar dari konsep Kurikulum 2013
adalah penilaian autentik yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan
pembelajaran. Dengan adanya penilaian autentik, siswa tidak dapat dikatakan
cerdas hanya karena mereka berhasil menjawab soal – soal ujian diatas kertas
saja. Sebaliknya, keterampilan serta sikap yang mereka tunjukkan di luar
pembelajaran menjadi bagian tak terpisahkan dari kompetensi yang mereka miliki.
Kedua,
dengan ditiadakannya UN untuk tingkat SMA / SMK, seleksi penerimaan mahasiswa
baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun dapat dilaksanakan secara lebih
adil dan transparan. Dijadikannya nilai UN sebagai salah satu penentu kelulusan
di PTN selama ini memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat
maupun praktisi pendidikan akibat pelaksanaan UN yang tidak kredibel. Siswa
yang memperoleh nilai UN dengan hasil keringat sendiri dipaksa bersaing ketat
dengan mereka yang diberikan “kemudahan” saat pelaksanaan UN.
Ketiga,
besarnya anggaran yang sedianya dialokasikan untuk penyelenggaraan UN dapat
dialihkan untuk kepentingan lainnya yang lebih urgent. Perbaikan sarana dan
prasarana pendidikan serta peningkatan kompetensi guru merupakan dua program
strategis yang dinilai mampu mendongkrak kualitas pendidikan
secara signifikan. Agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,
ketersediaan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kedua program tersebut
merupakan sebuah keniscayaan.
Potensi Kecurangan Lainnya
Dihapuskannya
UN sebagai alat ukur ketercapaian tujuan pembelajaran sejatinya tidak
sepenuhnya menghilangkan kecurangan dalam proses evaluasi hasil belajar. Pasca
keluarnya kebijakan tersebut, evaluasi hasil belajar untuk tiap satuan
pendidikan pun diserahkan kepada masing – masing daerah sesuai dengan
tanggungjawabnya. Untuk tingkat SD dan SMP dikelola oleh kabupaten / kota,
sedangkan untuk SMA / SMK menjadi tanggungjawab provinsi.
Persoalan
muncul manakala evaluasi yang diselenggarakan oleh daerah tidak lebih baik dari
“hajatan” yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Adapun kebocoran soal merupakan
salah satu persoalan yang sering kali dihadapi
oleh sekolah menjelang pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS). Sebagian siswa
terbiasa belajar mengerjakan latihan menggunakan soal UAS yang sebenarnya. Soal
– soal “latihan” tersebut mereka peroleh dari orangtua maupun kerabatnya yang
bekerja di dinas pendidikan setempat. Tak heran apabila banyak siswa yang nilai
kesehariannya biasa – biasa saja, namun berhasil meraih nilai cukup fantastis
pada saat UAS. Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa sekolah swasta lebih
memilih untuk menggunakan soal ujian yang dibuat oleh guru – guru mereka daripada memberikan soal yang diragukan
kerahasiaannya.
Pemetaan Mutu Pendidikan
Di
lain pihak adanya anggapan bahwa dengan dihapuskannya UN akan mengganggu proses
pemetaan mutu pendidikan di tanah air sangatlah tidak beralasan. Pemetaan mutu
pendidikan untuk setiap daerah tidak seharusnya dilaksanakan setiap tahun,
melainkan dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di
lapangan. Setiap daerah sebaiknya diberikan kesempatan untuk melakukan
pembenahan sebelum benar – benar dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Adapun
akreditasi sekolah yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali merupakan sarana yang sangat
strategis untuk mengetahui sejauh mana mutu layanan pendidikan yang diberikan
oleh sekolah melalui penilaian terhadap pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan
(SNP). Proses akreditasi yang
dilaksanakan secara objektif dan transparan akan mampu memberikan gambaran
nyata tentang kondisi dunia pendidikan di setiap daerah. Dalam hal ini objektivitas
data yang dihasilkan dari serangkaian proses akreditasi tersebut sangat
bergantung pada kinerja asesor yang melaksanakan visitasi di lapangan.
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan untuk menghapuskan UN
sebagai instrument pemetaan mutu pendidikan merupakan keputusan yang tepat. Adapun
pengawasan penyelenggaraan ujian di tingkat daerah serta optimalisasi
pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional – Sekolah /
Madrasah (BAN – SM)) mutlak dilakukan untuk mengontrol kualitas pendidikan di
seluruh daerah. Kelemahan ataupun kekurangan yang ada hendaknya dijadikan
masukan serta bahan evaluasi bagi para pengambil kebijakan untuk kemudian
dilakukan perbaikan, bukan dipandang sebagai aib yang harus ditutup – tutupi. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu
pendidikan di tanah air pun dapat benar – benar terwujud. (Dimuat di Harian Umum Galamedia Edisi 05 Desember 2016)
Home
Wish mantep kang masih aktif menulis. Alhamdulillah saya juga udah beberapa artikel yang berhasil diuat di surat kabar Galamedia yang kemudian diarsipkan di blog Nadi Guru : http://www.nadiguru.web.id/search/label/GALAMEDIA mudah-mudah bisa terus berkarya ya Kang...
BalasHapus