Upaya
untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini nampaknya semakin hari
kian menunjukkan arah yang tidak jelas. Alih-alih memberikan ganjaran yang
setimpal bagi para perampok uang negara, lembaga (-lembaga) penegak hukum yang
ada justru dibuat tak berdaya oleh serangan balik koruptor yang didukung oleh para
konglomerat hitam dan (oknum) penguasa di tingkat pusat maupun daerah. Tak
hanya itu, ketidaksepahaman antar lembaga penegak hukum dengan lembaga negara
lainnya dalam menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan para pejabat
negara, mengakibatkan upaya pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari
api. Adanya pameo yang mengatakan bahwa semakin tinggi nilai korupsi makin aman
posisi, nampaknya makin sulit untuk dibantah.
Adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga yang “dahulu kala” dikenal
sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi paling terpercaya di negeri ini kini
tengah menjadi sorotan publik karena kinerjanya yang semakin jauh dari harapan
masyarakat. Beberapa kasus korupsi kelas kakap yang akhir-akhir ini ditangani
oleh KPK justru berakhir anti klimaks dengan dikeluarkannya kesimpulan bahwa
tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara-perkara yang menurut para
ahli sebenarnya lebih dari cukup
untuk menjerat (para) pelaku.
Dalam sebuah kasus, KPK bahkan pernah
mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dengan mengatakan bahwa tidak ada
niat jahat dari pelaku untuk berbuat korupsi sekalipun hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pelaku secara sah dan meyakinkan
telah merugikan uang negara ratusan milyaran rupiah. Tak ayal kritikan serta
cemoohan pun dilontarkan oleh masyarakat terutama mereka yang sehari-hari bergelut
di bidang hukum. Pakar hukum pidana
Profesor Romly Artasasmita bahkan menyatakan, pengabaian rekomendasi BPK oleh
KPK merupakan sebuah tindak pidana yang cukup serius.
Sikap
“pemaaf” yang ditunjukkan oleh lembaga anti rasuah tersebut justru pada
akhirnya mengundang pertanyaan besar mengingat hasil audit BPK biasanya
dijadikan rujukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam
sebuah kasus dugaan korupsi. Penetapan mantan gubernur Sumatera Utara sebagai
tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun lalu sejatinya
berawal dari audit BPK yang menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengalokasian
serta penyaluran dana hibah tersebut. Namun,
hal ini tidak berlaku untuk (dugaan) kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus tersebut KPK sengaja mengabaikan temuan
BPK dan lebih memilih untuk mendengarkan
pendapat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan bahwa tidak
ditemukan bukti perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan yang nilainya mencapai
ratusan miliar itu.
Pudarnya
“pesona” KPK seperti yang penulis gambarkan di atas sebenarnya sudah terlihat
sejak saat proses fit and proper test
calon pimpinan KPK yang dilaksanakan pada tahun lalu. Dari 5 pimpinan KPK yang
saat ini menjabat, beberapa diantaranya memiliki catatan yang perlu kita
jadikan perhatian. Sebut saja Agus Raharjo, Ketua KPK yang saat ini tengah
menjabat dikenal sebagai seorang insinyur yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan formal hukum maupun pengalaman di lembaga penegakan hukum. Kiprahnya
saat memimpin Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun
tidak terlalu terdengar oleh masyarakat. Tak heran apabila sebagian kalangan
meragukan kemampuannya dalam menakhodai lembaga yang (dahulu) paling dipercaya
oleh masyarakat tersebut.
Adapun
Saut Situmorang sebagai wakil ketua KPK justru lebih dikenal publik dengan
berbagai pernyataan kontroversialnya. Saat menjalani fit and proper test bersama Komisi III DPR tahun lalu, mantan Staf
Ahli Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tersebut mengatakan akan menghentikan
penyelidikan atas kasus korupsi BLBI dan Bank Century apabila dirinya terpilih
sebagai pimpinan KPK. Selain itu ia pun merupakan satu-satunya calon pimpinan
KPK yang menyetujui adanya revisi terhadap Undang-Undang KPK yang saat itu
ditolak oleh publik karena dianggap dapat melemahkan KPK. Tak hanya itu, beberapa
waktu lalu Saut pun melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya
dengan mengidentikkan para pelaku korupsi dengan salah satu Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) terbesar di negeri ini. Kontan saja, kritikan serta
upaya menempuh jalur hukum pun dilakukan oleh para anggota maupun alumni ormas
yang merasa tersinggung oleh pernyataan wakil ketua KPK yang baru setahun
menjabat tersebut.
Selain
Agus Raharjo dan Saut Situmorang, pimpinan KPK lainnya yang perlu mendapatkan
perhatian adalah Alexander Marwata. Alexander memiliki latar belakang sebagai
hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Keputusannya yang sering memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
penanganan kasus korupsi, membuat sebagian kalangan ragu akan kemampuannya
untuk mengusut tuntas berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam
kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ia
pernah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dituduhkan dan oleh karenanya harus dibebaskan.
Rekam
jejak ketiga pimpinan KPK tersebut sebaiknya kita jadikan catatan dalam
mengawal perjalanan lembaga anti rasuah tersebut di masa yang akan datang.
Kinerja KPK selama setahun terakhir ini hendaknya kita jadikan bahan evaluasi
untuk menentukan apakah lembaga yang merupakan anak kandung reformasi tersebut
benar-benar masih layak untuk dipertahankan. Dalam hal ini peran masyarakat
sipil yang tergabung dalam berbagai komunitas (akademisi), ormas maupun
organisasi-organisasi lainnya lebih dapat diharapkan untuk mengawasi kinerja
KPK dibandingkan para wakil rakyat yang saat ini tengah “duduk manis” di gedung
parlemen. Di samping itu upaya untuk merealisasikan supremasi hukum pun perlu
terus disuarakan oleh berbagai kalangan demi tegaknya keadilan di tengah
masyarakat. Dengan demikian, berbagai upaya untuk menjadikan hukum sebagai
panglima pun dapat benar-benar terwujud.
(Dimuat di Koran Pasundan Ekspres
Edisi 05 Agustus 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar