Peristiwa penertiban warung nasi di kota Serang yang dilakukan oleh
Satpol PP beberapa waktu lalu cukup membuat (sebagian) masyarakat geram. Tindakan
tegas aparat terhadap Saeni sang pemilik warung karena menjual barang dagangannya
di siang hari saat bulan ramadhan, dipandang sebagai sebuah tindakan yang
belebihan dan intoleran. Berbagai kritikan pun dialamatkan kepada para petugas
yang dianggap telah bertindak secara sewenang-wenang itu. Tak hanya itu,
penggalangan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah pun dilakukan oleh
masyarakat yang merasa iba terhadap “tragedi” yang menimpa Saeni. Kejadian ini
pun pada akhirnya bermuara pada tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
terkait larangan untuk menjual makanan dan minuman di siang hari pada saat
bulan suci ramadhan.
Beberapa bulan sebelumnya, masyarakat pun
dibuat geram dengan kabar meninggalnya Yuyun, salah seorang siswi SMP di
Bengkulu akibat mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan
oleh belasan remaja. Para pelaku yang diantaranya diketahui tengah berada di
bawah pengaruh minuman keras (miras) memperkosa korban secara bergiliran dan
setelah itu membunuhnya dengan cara-cara yang sadis. Tuntutan agar pengadilan
memberikan hukuman kebiri hingga hukuman mati pun disuarakan oleh masyarakat untuk
memberikan pelajaran bagi para pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus-kasus
serupa.
Dari
dua kejadian di atas, penulis menemukan persoalan terkait sikap masyarakat
dalam memandang sebuah permasalahan secara utuh. Dalam kasus pertama,
masyarakat melihat Saeni sebagai sosok yang terdzalimi dan oleh karenanya perlu
dibantu, baik secara moril maupun materiil. Tanpa mengetahui lebih jauh tentang
latar belakang tindakan yang diambil oleh aparat serta kondisi objektif sang
pemilik warung, masyarakat langsung bertindak secara spontan menunjukkan
dukungannya kepada Saeni sekaligus “mengutuk” tindakan aparat yang dinilai
telah melewati batas itu.
Faktanya,
dilihat dari persfektif hukum, apa yang telah dilakukan oleh Satpol PP tersebut
sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jauh-jauh hari sebelum penertiban
dilakukan, surat edaran terkait larangan berjualan makanan di siang hari yang
ditandatangani langsung oleh Walikota dan Ketua MUI Serang pun telah disebarkan
kepada para pedagang di wilayah itu. Di samping itu, belakangan diketahui bahwa
Saeni memiliki beberapa cabang warung nasi di tempat lain sehingga kurang tepat
apabila yang bersangkutan disebut kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan. Namun, akibat ulah salah satu media mainstream yang terlalu mendramatisir
tayangan penertiban oleh Satpol PP dan hal itu dilakukan secara terus menerus,
pada akhirnya masyarakat pun terjebak dalam sebuah “sandiwara” yang sama sekali
jauh dari realita yang sebenarnya.
Adapun
dalam kasus kedua, penulis menemukan kekeliruan yang dilakukan oleh (sebagian)
masyarakat dalam memandang kasus – kasus kekerasan yang terjadi. Mereka lebih
memfokuskan pandangannya terhadap bentuk maupun pelaku kejahatan, bukan menggali
lebih dalam perihal penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan
tersebut. Hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kriminologi UI dan
Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) pada tahun 2013 lalu menyebutkan bahwa 15
dari 43 narapidana anak melakukan tindak kejahatan saat mereka berada di bawah
pengaruh alkohol. Hal ini membuktikan bahwa menjauhkan anak-anak kita dari
minuman beralkohol akan jauh lebih efektif dalam mencegah terjadinya tindak
kejahatan dibandingkan dengan memperberat hukuman bagi para pelaku. Hal ini
dikarenakan orang yang sedang dalam keadaan mabuk tidak akan pernah memikirkan
konsekuensi dari perbuatannya, seberat apapun itu. Sayangnya, tuntutan untuk
memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual lebih nyaring
terdengar daripada upaya untuk lebih memperketat peredaran minuman keras di
kalangan remaja.
Dari
dua kasus yang dipaparkan di atas, penulis menyimpulkan bahwa kekeliruan
masyarakat dalam menyikapi suatu peristiwa sejatinya disebabkan oleh
ketidakmampuan mereka dalam mencerna setiap informasi yang disuguhkan oleh
media. Dalam hal ini, apa yang dilihat
dengan kasat mata sering kali dijadikan kebenaran yang hakiki tanpa mengetahui
lebih jauh fakta yang sesungguhnya. Padahal, media tentunya memiliki misi
tersendiri dalam setiap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat. Hari ini kita menyaksikan dengan
mata kepala sendiri bagaimana para politikus menggiring opini masyarakat
melalui media-media “raksasa” yang dimilikinya.
Untuk
membantu masyarakat agar mampu “menerjemahkan” berbagai informasi yang beredar,
literasi media menjadi sebuah keniscayaan. Literasi media atau pendidikan media
pada dasarnya merupakan upaya pembelajaran bagi masyarakat agar mampu berdaya
hidup di dunia yang tengah mengalami sesak media (Iriantara,
2009).
Dengan kata lain, pendidikan media dibutuhkan agar masyarakat mampu menjadi
pemirsa atau partisipan yang cerdas dalam “mencerna” setiap informasi yang
diterimanya sekaligus meningkatkan sikap kritis mereka terhadap “perilaku”
media yang (dianggap) telah keluar jalur.
Di beberapa negara maju seperti
Inggris, pengenalan pendidikan media dilakukan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta merupakan bagian dari mata pelajaran bahasa. Tujuannya
adalah agar siswa benar-benar memahami serta mampu menganalisis setiap konten
yang disuguhkan oleh media. Hal ini dapat terlaksana berkat kerjasama antar
kementerian yang tergabung dalam sebuah lembaga bernama “Media Education Strategy Committee”.
Di
Indonesia sendiri, payung hukum untuk menyelenggarakan dan
mengembangkan literasi media sendiri sebenarnya telah tersedia dalam bentuk
Undang-Undang Penyiaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bahkan bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mencanangkan
Gerakan Nasional Remaja Melek Media. Hal ini seyogyanya disambut oleh kalangan
pendidik dengan cara mengembangkan literasi media di kalangan anak didiknya.
Membiasakan siswa untuk mendiskusikan berbagai informasi yang disuguhkan oleh
media merupakan langkah strategis yang dapat diambil oleh guru. Selain itu
mengajak siswa untuk aktif menunjukkan sikapnya terhadap setiap fenomena yang
terjadi di masyarakat pun perlu dilakukan oleh guru guna mengasah daya kritis
serta rasa empati mereka terhadap sesama. Media sosial maupun portal lainnya
seperti Change.org merupakan salah
satu sarana yang dapat digunakan untuk menyalurkan pendapat mereka. Dengan
demikian, diharapkan akan lahir
generasi yang mampu bersikap bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang
terjadi di masyarakat. (Dimuat di Portal Berita Tintahijau.com Edisi 30 Juni 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar