Upaya para pendidik untuk melahirkan
generasi unggul berkarakter seperti yang kita impikan selama ini nampaknya
semakin hari kian bertambah berat saja. Alih-alih menciptakan lingkungan yang
kondusif untuk mendukung tumbuh kembangnya karakter anak, pemerintah justru membuka
celah yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam jurang kehancuran. Terjadinya
generasi yang hilang (lost generation)
seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan pun semakin membayangi bangsa
yang mulai kehilangan jati diri ini.
Adalah
Kemendagri, sebuah lembaga di bawah presiden yang saat ini tengah menjadi
sorotan publik karena kebijakannya yang cukup kontroversial. Dengan dalih untuk
mendukung mendongkrak perekonomian nasional, pihak Kemendagri memutuskan untuk
mencabut ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat iklim
investasi, termasuk peraturan terkait larangan maupun pembatasan minuman
beralkohol di setiap daerah. Keputusan ini pun langsung mendapatkan reaksi keras
dari berbagai kalangan yang merasa khawatir akan terjadinya kerusakan moral
yang lebih parah.
Dalam
konteks pendidikan (karakter), kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri
tersebut merupakan sebuah keputusan yang kontraproduktif dengan apa yang tengah
diupayakan oleh dunia pendidikan saat ini. Mencabut Perda yang sebenarnya
bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras sama saja dengan mengorbankan
masa depan mereka. Dengan adanya kebijakan tersebut dapat dipastikan bahwa
berbagai kasus tindak kejahatan yang terjadi selama ini akan selalu terulang,
bahkan semakin meningkat jumlahnya. Hasil riset yang dilakukan oleh Pusat
Kajian Kriminologi UI dan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) pada tahun 2013
lalu menyebutkan bahwa 15 dari 43 narapidana anak melakukan tindak kejahatan
saat mereka berada di bawah pengaruh alkohol
Adapun
klaim pemerintah yang menyatakan bahwa peningkatan angka penjualan miras akan
membantu perekonomian nasional sama sekali tidak beralasan. Berdasarkan data
yang dimiliki oleh Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), penjualan miras hanya
menyumbang 0,04 persen bagi APBN. Artinya, saat penjualan miras menurun pun
dampaknya tidak akan terlalu signifikan terhadap pendapatan negara. Bahkan,
presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa beliau sama sekali tidak
keberatan dengan turunnya pendapatan negara tersebut sebagai konsekuensi dari
ketatnya kontrol terhadap peredaran miras yang diberlakukan oleh Menperindag
sebelumnya.
Di
tengah ketidakmampuan (atau bahkan ketidakmauan) pemerintah pusat dalam
melindungi (masa depan) generasi muda kita, ada baiknya pemerintah daerah lebih
berperan aktif dalam memberikan bimbingan bagi warganya agar terhindar dari
berbagai perilaku menyimpang. Program “Maghrib
Mengaji” seperti yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandung hendaknya
dijadikan contoh oleh daerah-daerah lainnya dalam upaya menumbuhkan nilai-nilai religius di kalangan masyarakat.
Adapun guru diharapkan mampu bahu membahu dengan orangtua siswa dalam
menciptakan lingkungan kondusif yang dapat mendukung tumbuh kembangnya karakter
anak. Menjalin komunikasi efefktif antara guru, siswa serta orangtua merupakan
jalan terbaik untuk meminimalisir berbagai potensi masalah yang mungkin dialami
oleh siswa. Dengan demikian, lahirnya generasi emas seperti yang kita
nanti-nantikan itu pun benar-benar terwujud. (Dimuat di Koran Siap Belajar Edisi Akhir Juni 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar