Aksi ribuan guru honorer di depan
istana merdeka beberapa waktu lalu yang menuntut pemerintah untuk segera
menagangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir dengan
kekecewaan. Perwakilan pemerintah menyatakan bahwa persoalan payung hukum menjadi
penghalang utama untuk merealisasikan
keinginan para guru honorer tersebut. Selain itu tidak tersedianya anggaran
yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 juga
menjadi kendala bagi pemerintah untuk melakukan pengangkatan PNS pada tahun
ini. Padahal, setahun sebelumnya pemerintah pernah berjanji akan mengangkat
para guru honorer yang termasuk Kategori Dua (K2) secara bertahap hingga tahun
2019 mendatang.
Sikap
berbeda justru ditunjukkan pemerintah saat merespon proposal kereta cepat yang
ditawarkan oleh perusahaan Tiongkok. Pemerintah nampak lebih “bersemangat”
untuk membangun jalur kereta cepat yang menghubungkan kota Bandung dengan
Jakarta tersebut. Demi merealisasikan moda transportasi yang sebenarnya belum
terlalu dibutuhkan itu, pemerintah bahkan rela melanggar aturan yang dibuatnya
sendiri. Penetapan waktu peresmian dimulainya proses pembangunan (ground
breaking) kereta cepat tersebut ditetapkan jauh-jauh hari sebelum dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dibahas. Padahal, dalam UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
disebutkan bahwa layak atau tidaknya suatu kegiatan atau usaha haruslah
didasarkan pada kajian amdal. Adapun untuk menyiasati persoalan biaya yang
tidak dianggarkan dalam APBN, pemerintah pun rela “menggadaikan” beberapa Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) strategis sebagai jaminan atas keberlangsungan proyek
yang membutuhkan biaya hingga 70 triliun rupiah tersebut.
Perbedaan
respon pemerintah dalam menyikapi “proposal” yang diajukan oleh para guru
honorer serta perusahaan Tiongkok sejatinya menunjukkan ketidakmampuan atau
bahkan ketidakmauan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik rupanya (masih) dipandang
sebagai beban bagi negara dan bukan investasi. Padahal, terpenuhinya kebutuhan
(hidup) pendidik akan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan
generasi penerus yang mampu melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini di masa
yang akan datang.
Di
sisi lain efisiensi anggaran yang dijadikan alasan oleh pemerintah untuk
melakukan moratorium CPNS guru maupun meningkatkan kesejahteraan guru honorer
menjadi tidak masuk akal manakala pemerintah sendiri melaksanakan begitu banyak
program yang kurang dapat dirasakan manfaatnya. Uji Kompetensi Guru (UKG) yang
tingkat validitasnya masih dipertanyakan serta Ujian Nasional (UN) yang sering
kali diwarnai kecurangan merupakan dua program pemerintah yang membutuhkan
anggaran cukup besar namun kurang
memiliki dampak terhadap peningkatan kualitas pendidik maupun peserta didik
secara signifikan. Selain itu diklat-diklat “instant” yang sering
diselenggarakan oleh pemerintah justru lebih kental dengan aroma proyeknya
daripada niatan untuk meningkatkan kompetensi para guru secara serius. Hal ini
dapat kita lihat dari banyaknya diklat yang dilaksanakan secara mendadak serta
salah sasaran.
Menyikapi
permasalahan tersebut, sudah saatnya pemerintah memberikan pengharggan kepada
para guru honorer terutama yang telah lama mengabdi. Memberikan kemudahan
kepada mereka untuk mendapatkan
penghasilan tambahan maupun melanjutkan studi merupakan langkah yang perlu
diambil. Bukan sebaliknya, membebani mereka dengan segudang persyaratan yang
pada akhirnya menyebabkan anak didiknya menjadi terlantar. Dengan demikian,
guru pun akan lebih fokus dalam mendidik anak-anaknya sehingga kejayaan masa
lalu yang pernah dicapai oleh bangsa ini pun dapat diraih kembali. (Dimuat di Koran Siap Belajar, Edisi Awal Juni 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar