Nasib tragis kembali menimpa salah satu tunas bangsa yang tengah berjuang
keras untuk menggapai cita-citanya. Adalah Yuyun, remaja berusia 14
tahun dan terdaftar sebagai salah satu siswi SMP di Bengkulu, ditemukan dalam
kondisi tidak bernyawa di sekitar kebun karet yang terletak tak jauh dari
rumahnya. Yuyun diketahui menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang tengah berada dibawah pengaruh minuman
keras. Ironisnya, sebagian pelaku
merupakan kakak kelas korban yang tergolong masih di bawah umur. Kejadian ini
pun langsung mendapat sorotan media nasional maupun internasional.
Kejahatan
yang tergolong luar biasa dan dilakukan oleh para remaja tersebut menunjukkan
bahwa upaya pembentukan karakter yang dilakukan oleh pihak sekolah belum
berjalan sebagaimana mestinya. Selain kurang maksimalnya “ikhtiar” yang
dilakukan oleh para guru di sekolah, kondisi lingkungan yang tidak mendukung
mengakibatkan penanaman nilai-nilai agama dan budi pekerti itu masih jauh
panggang dari api. Minuman keras (miras) maupun tembakau yang masih dapat
diperoleh dengan mudah oleh para pelajar menjadi ganjalan bagi lembaga-lembaga
pendidikan di negeri ini untuk dapat melahirkan generasi emas seperti yang
dicita-citakan. Di samping itu beredarnya tayangan televisi yang mengandung unsur
kekerasan maupun berbau pornografi membuat perjuangan para guru dalam mendidik calon-calon pemimpin bangsa itu pun semakin
bertambah berat.
Adapun sikap pemerintah yang
cenderung reaktif dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan yang terjadi patut kita
sayangkan. Pemerintah lebih mengutamakan pendekatan yuridis dalam upaya
mengeliminir tingkat kejahatan yang terjadi di masyarakat daripada melakukan
pendekatan sosiologis. Padahal, memperberat hukuman pelaku kejahatan tanpa
disertai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan hanya akan membuat generasi
muda kita semakin terancam masa depannya. Hasil riset yang dilakukan oleh Pusat
Kajian Kriminologi UI dan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) pada tahun 2013
lalu menyebutkan bahwa 15 dari 43 narapidana anak melakukan tindak kejahatan
saat mereka berada di bawah pengaruh alkohol. Artinya, orang yang sedang dalam
keadaan mabuk tidak akan pernah memikirkan konsekuensi dari perbuatannya,
seberat apapun itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa upaya pembentukan karakter hanya dapat dilakukan apabila
didukung oleh lingkungan yang kondusif. Dalam hal ini pemerintah sebagai
regulator diharapkan mampu memainkan perannya dalam melindungi generasi muda dari
berbagai gangguan yang dapat mengancam masa depan mereka. Membatasi peredaran
minuman keras dan rokok, mengatur tayangan media elektronik, serta melakukan
edukasi tentang pentingnya melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
merupakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah di
samping memperberat hukuman pelaku tindak kejahatan. Selain itu peran orangtua
dalam memberikan bimbingan secara maksimal pun menjadi hal yang tak boleh
diabaikan begitu saja. Dengan demikian, lahirnya generasi unggul dan
berkarakter pun dapat benar-benar terwujud. (Dimuat di Koran Siap Belajar, Edisi Akhir Mei 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar