Pasca diterbitkannya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan aturan terkait Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di berbagai
daerah pun segera melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Adapun salah satu
poin penting dari Perpres tersebut adalah diberlakukannya aturan baru mengenai
sanksi bagi peserta BPJS yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Jika pada aturan sebelumnya (Perpres No. 111
Tahun 2013) kartu BPJS mandiri akan dinonaktifkan setelah peserta menunggak
iuran hingga enam bulan, maka dalam aturan yang baru ini kartu BPJS akan
langsung dinonaktifkan saat peserta baru sebulan menunggak pembayaran. Selain itu denda sebesar 2,5 persen dari biaya
pelayanan kesehatan setiap bulan yang ditunggak pun wajib dibayarkan oleh
peserta yang menjalani rawat inap setelah 45 hari kartu BPJS nya diaktifkan
kembali. Kebijakan tersebut terpaksa diambil pemerintah agar pemegang kartu
BPJS lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Keputusan ini pun disambut
sinis oleh sebagian besar masyarakat terutama mereka yang pernah merasakan betapa
“nikmatnya” pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien BPJS.
Di saat yang sama pemerintah pun mengeluarkan
kebijakan yang tak kalah fenomenalnya. Para pengusaha yang selama ini
mengemplang pajak kepada negara justru mendapatkan perlakuan istimewa dari
pemerintah. Alih-alih menyeret mereka ke ranah hukum, pemerintah justru
memberikan “maaf” melalui Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty)
yang menimbulkan polemik hingga hari ini. Dengan adanya undang-undang tersebut
para wajib pajak nakal yang seharusnya diseret ke peradilan perpajakan,
kasusnya akan diputihkan dengan syarat membayar uang tebusan yang jumlahnya ditetapkan
oleh pemerintah. Selain itu bagi para wajib pajak yang bersedia memindahkan
asetnya dari luar negeri, mereka hanya dikenakan tarif tebusan sebesar 2 sampai
5 persen dari nilai aset yang mereka miliki. Sementara bagi mereka yang
melaporkan asetnya di luar negeri tanpa memindahkannya hanya dikenakan tarif
mulai dari 4 hingga 10 persen saja.
Reaksi pun bermunculan menyikapi
kebijakan pemerintah yang dianggap tidak logis tersebut. Para pegiat anti
korupsi menilai bahwa pemerintah tengah merendahkan martabatnya di hadapan para
konglomerat hitam. Supremasi hukum yang merupakan bagian penting dari nawacita
pun nyatanya hanya sebatas isapan jempol belaka. Kekhawatiran akan terjadinya
demoralisasi di kalangan wajib pajak kelas menengah ke bawah juga diutarakan
oleh mereka yang merasa prihatin dengan keputusan pemerintah tersebut. Pemerintah sendiri berdalih, pengampunan
pajak akan mendatangkan pemasukan bagi kas negara hingga 165 triliun rupiah. Jumlah
tersebut sangat berarti untuk mengurangi defisit APBN-Perubahan
2016 sebesar 296,723 triliun rupiah atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Di samping itu undang-undang ini pun hanya bersifat sementara (berlaku hingga
31 maret 2017) sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Dalam pandangan penulis, kedua kebijakan yang
sangat bertolakbelakang tersebut membuktikan bahwa komitmen pemerintahan untuk
senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat banyak patut dipertanyakan. Dengan
membebankan biaya kesehatan kepada masyarakat, pemerintah terkesan ingin
melepaskan diri dari tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan kesehatan
berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketidakdisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dipandang sebagai
sebuah “dosa besar” yang harus diganjar dengan hukuman tanpa disertai adanya keinginan
untuk lebih memahami lebih jauh tentang kesulitan yang mereka alami. Padahal, tingkat
kesejahteraan masyarakat sejatinya mencerminkan kinerja pemerintah dalam
mengelola negara beserta kekayaan alam yang ada di dalamnya. Dengan kata lain,
semakin baik kinerja pemerintah dalam mengelola negara, akan semakin sejahtera
rakyatnya begitu pun sebaliknya.
Adapun dalih yang dikemukakan oleh pemerintah
bahwa pengampunan pajak akan mampu menambah pendapatan negara sama sekali
kurang dapat diterima akal sehat. Pemerintah memang akan segera menerima kucuran
dana dari para pengusaha. Akan tetapi jumlah tersebut sangat jauh dari yang
seharusnya mereka bayarkan. Selain itu untuk jangka panjang hal ini dapat
menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Dengan
disediakannya ruang untuk “menebus dosa” oleh pemerintah, para wajib pajak
nakal pun akan semakin leluasa untuk lari dari kewajibannya membayar pajak
kepada negara. Tak hanya itu, kecemburuan sosial di kalangan masyarakat pun
akan sulit dihindari karena faktanya para pengusaha semakin “dimanjakan” oleh pemerintah sementara
beban yang harus ditanggung oleh rakyat kecil semakin berat.
Untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum dengan
setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Memberikan sanksi tegas kepada mereka yang
terbukti melanggar hukum serta merugikan negara merupakan salah satu ciri dari pemerintahan
yang bersih dan profesional. Di samping itu pemerintah pun hendaknya peka terhadap
penderitaan yang tengah dihadapi oleh rakyatnya. Meningkatkan daya beli
masyarakat dengan cara menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi kaum
pribumi tentunya jauh lebih bijak daripada sekedar menyalahkan mereka atas
ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan pun dapat
benar-benar terwujud. (Dimuat di Koran Pasundan Ekspres Edisi 29 Agustus 2016)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar