Seleksi penerimaan calon mahasiswa
baru untuk tahun ini nampaknya tidak akan berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Beragam persoalan masih menyelimuti hajatan tahunan yang
pelaksanaannya selalu dinanti tersebut. Ketidaksempurnaan sistem yang dibuat
oleh panitia penyelenggara nyatanya berpotensi menghilangkan hak sebagian siswa
untuk melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Petisi untuk
menyelamatkan Angkatan 2016 dari kesalahan sistem pun sengaja disuarakan oleh
mereka yang merasa telah dirampas haknya.
Berubah-ubahnya
sistem maupun aturan dalam penerimaan calon mahasiswa baru memang menjadi salah
satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh pihak sekolah. Alih-alih berupaya
untuk mendapatkan bibit – bibit unggul, pemerintah justru menerapkan kriteria
tambahan yang tidak jelas dalam proses seleksi. Pemberlakukan Indeks Integritas
Sekolah (IIS) yang masih diragukan tingkat validitasnya merupakan salah satu
contoh dari kriteria yang dimaksud.
Kondisi
ini diperparah dengan adanya kebijakan untuk tidak “memaafkan” sekolah-sekolah
yang melakukan kesalahan saat pengisian data pada Pangkalan Data Sekolah dan
Siswa (PDSS). Hanya karena keteledoran seorang operator dalam melakukan input
data, seluruh siswa yang seharusnya berhak mengikuti proses seleksi melalui
jalur SNMPTN terpaksa harus gigit jari. Hal ini mengakibatkan banyaknya siswa
yang memiliki potensi menjadi tersisihkan sebelum proses seleksi dimulai.
Di
sisi lain pemberlakuan kuota minimal 30 % untuk jalur SBMPTN semakin
mempersempit kesempatan para siswa untuk memperoleh tiket masuk PTN. Mereka yang
sejak awal tidak terdaftar sebagai peserta SNMPTN terpaksa harus bersaing lebih
ketat untuk memperebutkan kursi yang jumlahnya sangat terbatas tersebut.
Padahal, SBMPTN merupakan jalur yang
dinilai paling tinggi tingkat kejujuran dan objektivitasnya dibandingkan jalur
lainnya karena benar-benar didasarkan pada kemampuan siswa dalam memecahkan
soal-soal yang diberikan. Hal ini berbeda dengan jalur SNMPTN yang rawan dengan praktik penggelembungan nilai
raport serta mempertimbangkan nilai Ujian Nasional (UN) yang penuh rekayasa
itu.
Dalam
kondisi yang kurang menguntungkan semacam ini memang tidak banyak yang dapat
dilakukan. Keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara sudah tidak
mungkin lagi dirubah sekalipun banyak pihak yang (merasa) dirugikan. Namun demikian,
berbagai peristiwa “memilukan” terkait pelaksanaan seleksi tahun ini hendaknya
benar-benar dijadikan pelajaran oleh para pengambil kebijakan. Dalam hal ini
memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melakukan perbaikan data
mutlak dilakukan oleh pihak panitia agar di masa yang akan datang tidak ada lagi
siswa yang dirugikan akibat ketidaksempurnaah sistem. Di samping itu menambah
kuota SBMPTN pun menjadi salah satu pilihan yang patut untuk dipertimbangkan. Dengan
demikian, siswa yang lolos seleksi pun adalah mereka yang benar-benar layak
duduk di bangku kuliah.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar