Cara kita
memperlakukan guru hari ini adalah cermin bagaimana kita mempersiapkan masa
depan bangsa. Oleh karena itu, untuk melahirkan generasi unggul yang mampu
meraih (kembali) harkat dan martabat bangsa ini, tak ada jalan lain selain memuliakan para guru. Itulah yang diungkapkan
oleh Mendikbud dalam sambutannya saat memperingati Hari Guru Nasional tahun
lalu. Mendikbud pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian
dalam upaya memuliakan guru tersebut.
Namun, setahun berselang komitmen
pemerintah untuk berupaya mengangkat harkat dan martabat para pahlawan tanpa
tanda jasa itu pun mulai dipertanyakan banyak pihak. Setelah memutuskan untuk
membebankan biaya sertifikasi kepada guru, kini pemerintah pun membatalkan
rencana pengangkatan guru honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang sejatinya dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini hingga
tahun 2019 mendatang. Adapun keterbatasan anggaran serta adanya tuntutan
undang-undang aparatur sipil negara yang mengharuskan pemerintah untuk
melakukan penataan SDM, menjadi alasan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
untuk melanjutkan moratorium pengangkatan CPNS sampai waktu yang tidak
ditentukan. Keputusan ini pun langsung disikapi oleh Forum Honorer Kategori Dua
Indonesia (FHK2I) dengan menggelar aksi besar-besaran dalam rangka memprotes
kebijakan pemerintah yang dianggap telah melanggar kesepakatan tersebut.
Kedua “tragedi” di awal tahun
seperti yang penulis gambarkan di atas sejatinya menunjukkan bahwa persoalan
kesejahteraan guru nampaknya belum menjadi agenda penting pemerintah dalam
upaya meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Besarnya anggaran yang
dikeluarkan untuk kepentingan guru rupanya (masih) dipandang beban bagi negara
daripada investasi jangka panjang. Padahal, terpenuhinya kebutuhan hidup guru
akan sangat mendukung kinerja mereka dalam mendidik anak. Guru yang
berpenghasilan cukup tentunya akan lebih fokus dalam membimbing anak didiknya
dibandingkan dengan mereka yang masih harus mencari tambahan di luar kelas
untuk memenuhi kebutuhan dapurnya.
Di sisi lain efisiensi anggaran yang
dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan moratorium CPNS guru maupun
meningkatkan kesejahteraan guru honorer menjadi tidak masuk akal manakala
pemerintah sendiri melaksanakan begitu banyak program yang kurang dapat
dirasakan manfaatnya. Uji Kompetensi Guru (UKG) yang tingkat validitasnya masih
dipertanyakan serta Ujian Nasional (UN) yang sering kali diwarnai kecurangan
merupakan dua program pemerintah yang membutuhkan anggaran cukup besar
namun kurang memiliki dampak terhadap
peningkatan kualitas pendidik maupun peserta didik secara signifikan. Selain
itu diklat-diklat “instant” yang sering diselenggarakan oleh pemerintah justru lebih
kental dengan aroma proyeknya daripada niatan untuk meningkatkan kompetensi
para guru secara serius. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya diklat yang
dilaksanakan secara mendadak serta salah sasaran.
Menyikapi permasalahan tersebut,
sudah saatnya pemerintah benar-benar memperhatikan nasib para guru (honorer) dengan sebaik-baiknya.
Memberikan kemudahan kepada mereka untuk
mendapatkan penghasilan tambahan maupun melanjutkan studi merupakan langkah
yang perlu diambil. Bukan sebaliknya, membebani mereka dengan segudang
persyaratan yang pada akhirnya menyebabkan anak didiknya menjadi terlantar.
Dengan demikian, guru pun akan lebih fokus dalam mendidik anak-anaknya sehingga
kejayaan masa lalu yang pernah dicapai oleh bangsa ini pun dapat diraih
kembali.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar