Upaya pemerintah
untuk memperbaiki tata kelola guru di negeri yang baru saja memasuki era
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini nampaknya semakin hari kian menunjukkan arah
yang tidak jelas. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga aset bangsa
yang sangat berharga ini pun justru sering kali menimbulkan polemik
berkepanjangan daripada memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kegaduhan demi kegaduhan seakan mewarnai perjalanan dunia pendidikan sejak masa
reformasi hingga hari ini. Adapun perbedaan “selera” antar rezim dalam
mengelola institusi yang memiliki misi untuk melahirkan generasi unggul
disinyalir menjadi penyebab utama carut marutnya tata kelola guru di negeri
yang kaya akan sumber daya alam ini.
Pada dasarnya ada tiga persoalan
utama terkait tata kelola guru yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan
rumah. Pertama, persoalan kompetensi guru. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2012 lalu, diketahui bahwa kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah.
Akibatnya, kualitas pendidikan di tanah air pun masih jauh dari yang
diharapkan. Hasil survey yang dilakukan oleh The Learning Curve Pearson (sebuah lembaga pemeringkatan pendidikan
dunia) pada tahun 2014 lalu menempatkan
Indonesia pada posisi juru kunci. Program sertifikasi guru yang digulirkan
sejak beberapa tahun itu pun nyatanya belum mampu mendongkrak kualitas pendidik
(secara signifikan).
Kedua, persoalan kesejahteraan guru.
Tingginya kesenjangan antara guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
guru honorer menjadi salah satu kendala bagi bangsa ini untuk bangkit mengejar
ketertinggalannya dari bangsa-bangsa lainnya. Banyaknya guru honorer yang
terpaksa “merangkap jabatan” sebagai tukang ojek maupun pedagang asongan tak
jarang mengakibatkan tugas utamanya untuk mendidik anak menjadi terganggu.
Adapun berbagai tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah bagi para guru
honorer sering kali hanya manis di bibir saja karena pada kenyataannya guru
harus terlebih dahulu memenuhi segudang persyaratan yang terkadang tidak masuk
akal.
Ketiga, persoalan distribusi guru.
Perbedaan kualitas pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya
sejatinya disebabkan oleh tidak meratanya distribusi guru. Sebagian besar guru
lebih memilih untuk ditempatkan di kota-kota besar daripada mengabdi di
daerah-daerah terpencil. Pemerintah sendiri sebenarnya pernah melaksanakan
program Penataan dan Pemerataan Guru
(PPG) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.
Sayangnya, desain kebijakan yang kurang teraplikasi serta tidak tegasnya sanksi bagi mereka yang
terbukti melanggar menyebabkan program tersebut tidak dapat berjalan dengan
baik.
Untuk memperbaiki tata kelola guru
agar sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan sebuah design kebijakan yang benar-benar matang dan dapat
diaplikasikan untuk waktu yang cukup lama.
Dalam hal ini Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai lembaga yang
diberikan mandat untuk mengelola aset bangsa yang sangat berharga tersebut
diharapkan mampu mengeluarkan kebijakan strategis terkait peningkatan
kompetensi dan kesejahteraan guru. Di samping itu pemerataan distribusi guru
pun hendaknya menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya menciptakan pemerataan
kualitas pendidikan di tanah air. Dengan demikian, besarnya anggaran pendidikan
yang dikeluarkan pun benar-benar berimplikasi pada meningkatnya kualitas
pendidik serta prestasi peserta didik.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar