Rendahnya tingkat
kesejahteraan para guru honorer seakan menjadi ganjalan bagi dunia
pendidikan dalam upaya menciptakan suasana pembelajaran yang
kondusif. Tingginya kesenjangan (ekonomi) antara guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mereka yang belum diangkat sering
kali menimbulkan kecemburuan sosial yang tak jarang berujung konflik.
Perbedaan perlakuan pemerintah terhadap kedua aset bangsa tersebut
pada akhirnya tanpa disadari telah melahirkan kastanisasi di kalangan
pendidik.
Persoalan kesejahteraan guru
honorer memang menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini belum dapat
diselesaikan. Kehidupan mereka tidak semakin membaik sekalipun rezim
berkali-kali berganti. Sebaliknya, penderitaan yang mereka alami
justru sering kali dijadikan komoditas politik oleh para politikus
untuk meraih kursi kekuasaan. Janji-janji manis kerap kali diutarakan
oleh mereka yang memiliki ambisi untuk berkuasa dengan menghalalkan
segala cara.
Di sisi lain janji pemerintah
untuk mengangkat para guru honorer yang termasuk ke dalam kategori
K-2 menjadi PNS secara bertahap semakin menunjukkan ketidakjelasan.
Sikap saling lempar tanggung jawab antar instansi pemerintah maupun
DPR justru mereka tunjukkan saat menyikapi tuntutan para guru
honorer tersebut. Anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik
rupanya (masih) dipandang sebagai beban bagi negara dan bukan
investasi. Padahal, terpenuhinya kebutuhan (hidup) pendidik akan
sangat mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus
yang mampu melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini di masa yang
akan datang.
Untuk menghadapi kekisruhan
tersebut pemerintah pun mencoba menawarkan jalan tengah dengan cara
menyusun standar gaji minimum bagi guru honorer. Pada tahun 2016
mendatang pemerintah menyediakan anggaran sebesar 4,8 triliun rupiah
untuk tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sekitar 207.000
guru non- PNS. Berbagai aturan terkait pencairan tunjangan ini pun
kini tengah disusun untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki beban
kerja yang sesuai lah yang berhak mendaptkan tunjangan tersebut.
Dalam pandangan penulis, apa
yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dapat menjadi jawaban
(sementara) atas kegelisahan ratusan ribu tenaga honorer yang saat
ini masih konsisten mengabdi di sekolah-sekolah. Penetapan gaji
standar minimum memang diperlukan guna menjaga terpenuhinya kebutuhan
dasar mereka. Guru akan lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya
tanpa harus memikirkan keberlangsungan hidup mereka beserta
keluarganya.
Namun demikian, rencana
penetapan upah minimum tersebut hendaknya benar-benar dilandasi oleh
niat tulus pemerintah untuk meringankan beban para guru honorer.
Pemberlakuan segudang persyaratan dan terkadang tidak masuk akal
sejatinya merupakan bentuk pengingkaran terhadap janji pemerintah
untuk senantiasa memuliakan guru. Pemerintahan saat ini hendaknya
tidak mengulangi kesalahan-kesalahan rezim terdahulu dalam mengelola
aset bangsa yang sangat berharga tersebut. Dengan demikian,
kesejahteraan yang berkeadilan di kalangan pendidik pun dapat
benar-benar terwujud.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar