Beragam peristiwa yang terjadi
di dunia pendidikan sepanjang tahun 2015 ini hendaknya menjadi
catatan serta pelajaran bagi kita dalam melewati hari - hari di masa
mendatang. Berbagai persoalan yang saat ini masih menyelimuti
sejatinya dipandang sebagai sebuah tantangan dalam upaya menuju
kehidupan yang lebih baik. Adapun sikap kritis guru mutlak
diperlukan dalam rangka mengawasi berbagai kebijakan pemerintah yang
(dipandang) kurang tepat.
Pada dasarnya, ada tiga
persoalan utama yang penulis catat saat mengamati kinerja pemerintah
di bidang pendidikan. Pertama, persoalan dualisme kurikulum.
Pergantian kurikulum (dari KTSP ke Kurtilas) yang kurang berjalan
mulus nyatanya memberikan dampak cukup besar bagi kehidupan dunia
pendidikan di masa selanjutnya. Ketidakjelasan arah tujuan pendidikan
yang ingin dicapai merupakan “tragedi” yang paling dirasakan oleh
kalangan pendidik maupun orangtua. Perbedaan “selera” antar rezim
dalam mengelola institusi yang berfungsi melahirkan sumber daya
manusia dengan daya saing tinggi tersebut seakan telah melunturkan
hakikat pendidikan yang sesungguhnya.
Adapun upaya pemerintah untuk
memperbaiki konsep serta implementasi Kurikulum 2013 nyatanya belum
menyentuh substansi persoalan. Selain ketidaksiapan guru, sarana
serta sumber belajar, rumitnya format penilaian yang harus dikerjakan
oleh guru menjadi ganjalan bagi para pelaku pendidikan untuk
menjalankan amanat dari pemerintah tersebut. Tak heran apabila banyak
pihak yang (mulai) meragukan kesiapan pemerintah dalam memberikan
layanan pendidikan yang lebih baik bagi warganya.
Kedua, tata kelola guru yang
belum tuntas. Dalam mengelola salah satu aset bangsa yang berperan
dalam melahirkan calon-calon pemimpin di masa yang akan datang,
pemerintah nampaknya belum memiliki design yang jelas terkait
peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru. Program-program yang
dilaksanakan lebih terkesan sebatas tambal sulam serta berorientasi
pada proyek. Berubah-ubahnya aturan terkait pelaksanaan sertifikasi
guru serta kurang validnya instrumen yang digunakan untuk menilai
kinerja maupun kompetensi guru, menunjukkan bukti bahwa reformasi di
bidang pendidikan belum berjalan seperti yang diharapkan. Selain itu
persoalan distribusi guru pun menjadi ganjalan bagi pemerintah dalam
menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di tanah air.
Ketiga, pelaksanaan wajib
belajar (wajar) 12 tahun. Belum adanya landasan hukum yang mampu
mengikat para pemangku kepentingan untuk melaksanakan wajar 12 tahun
bagi warganya merupakan hambatan utama dalam upaya meningkatkan
kualitas SDM di tanah air. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008
yang menjadi dasar pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun hanya sebatas
memberikan kesempatan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk
memberikan akses serta pembiayaan pendidikan bagi warganya. Di
samping itu persoalan budaya pun menjadi masalah tersendiri dalam
implementasi wajar 12 tahun karena faktanya belum semua masyarakat
paham akan pentingnya pendidikan bagi masa depan mereka.
Ketiga persoalan di atas
hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi kinerja pemerintah di masa yang
akan datang. Berbagai terobosan serta kebijakan strategis diperlukan
dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi
warganya. Selain itu pemerintah pun hendaknya terbuka terhadap
berbagai masukan yang disampaikan oleh masyarakat maupun kalangan
pendidikan. Dengan demikian, reformasi di bidang pendidikan pun tidak
hanya sebatas basa – basi yang pada akhirnya menjadi basi.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar