Sebagai acuan bagi para guru dalam
melakukan proses penilaian hasil belajar, baru-baru ini Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan terkait petunjuk teknis
(Juknis) tentang penilaian hasil belajar siswa sekolah dasar dan menengah yang
menggunakan Kurikulum 2013. Aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 53
Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 yang
sebelumnya dijadikan acuan oleh para guru dalam mengukur ketercapaian tujuan
pembelajaran. Sayangnya, aturan baru tersebut belum menjawab kegelisahan guru
terkait rumitnya proses penilaian yang selama ini mereka lakukan. Sebaliknya, dalam
buku panduan setebal 116 halaman tersebut terlihat jelas (masih) banyaknya rubrik
penilaian yang harus dikerjakan oleh para guru. Wacana untuk menyederhanakan
format penilaian dalam Kurikulum 2013 yang dulu pernah mengemuka pun nyatanya
tidak terbukti di lapangan.
Kurikulum 2013 (Kurtilas) memang
dikenal menggunakan penilaian autentik untuk mengukur ketercapaian tujuan
pembelajaran. Penilaian secara holistik yang meliputi ranah sikap, pengetahuan
serta keterampilan tersebut bertujuan untuk “memotret” kondisi peserta didik
dengan sebenar-benarnya. Dengan adanya penilaian autentik, siswa tidak dapat
dikatakan cerdas hanya karena mereka berhasil menguasai pengetahuan saja.
Sebaliknya, keterampilan serta sikap yang mereka tunjukkan di luar pembelajaran
menjadi bagian tak terpisahkan dari kompetensi yang mereka miliki. Di
sisi lain tidak seimbangnya rasio guru dengan jumlah peserta didik dalam setiap
rombongan belajar (rombel) menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian sekolah
untuk memberlakukan penilaian autentik sesuai dengan tuntutan kurikulum. Banyaknya rubrik penilaian yang harus diisi
untuk setiap siswa tak jarang mengakibatkan tugas utama guru dalam mengajar
menjadi terganggu. Guru menjadi sering meninggalkan kelas untuk menyelesaikan
tugas-tugas administrasinya di kantor karena khawatir akan ada supervisi dari
pengawas maupun untuk keperluan akreditasi. Sedangkan siswa dibiarkan asyik di
kelas dengan tugas mandiri yang diberikan oleh guru. Akibatnya, metode mengajar
dengan sistem CBSA (Cul Budak Sina Anteng)
yang dulu pernah “populer” pun kembali membudaya di kalangan guru saat ini.
Kondisi
yang digambarkan oleh penulis di atas menunjukkan bahwa untuk dapat
melaksanakan penilaian autentik sesuai dengan tuntutan kurikulum, terdapat
prasyarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Selain dilakukan dalam sebuah
kelas dengan jumlah siswa yang tidak terlalu banyak, komunikasi dengan para
orangtua terkait metode penilaian yang digunakan mutlak dilakukan oleh sekolah
agar mereka memiliki pemahaman yang sama. Selain itu penyederhanaan format
penilaian pun mutlak dilakukan dalam rangka meringankan tugas guru serta agar
mudah dipahami oleh orangtua. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan pun
akan mampu menggambarkan kompetensi siswa secara objektif seta tidak mengganggu
tugas utama guru dalam mengajar.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar