Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada
bulan desember mendatang hendaknya dijadikan kesempatan oleh
masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang benar-benar mampu
mengemban amanah dalam menyejahterakan rakyatnya. Banyaknya kepala
daerah yang terbukti mengingkari janjinya saat masa kampanye
terdahulu sebaiknya menjadi catatan tersendiri bagi para pemilih agar
tidak jatuh ke lubang yang sama untuk ke sekian kalinya. Tak hanya
itu, hajatan lima tahunan tersebut sudah saatnya kita jadikan ajang
untuk “mengadili” para (calon) pemimpin yang hobi mengobral janji
dengan tidak memilihnya (kembali).
Adapun
program pendidikan dan kesehatan gratis merupakan dua isu sentral
yang selalu dijadikan komoditas politik oleh para politisi dalam
setiap pesta demokrasi. Kedua isu tersebut memang terbukti manjur
untuk meraih dukungan pemilih (irrasional). Sayangnya, para calon
kepala daerah yang bertarung sering kali tidak melakukan kajian yang
matang terhadap berbagai program yang mereka janjikan kepada
masyarakat. Bagi mereka kekuasaan merupakan yang utama sehingga
berbagai cara pun dilakukannya, termasuk membohongi rakyat.
Akibatnya,
sikap teu ngukur ka kujur
tersebut tak jarang membawa mudharat
bagi masyarakat maupun institusi pendidikan. Ketidaktahuan masyarakat
terhadap salah satu pasal UU Sisdiknas yang memberikan ruang bagi
mereka untuk berpartisipasi dalam hal pendanaan pendidikan, tak
jarang menimbulkan konflik dengan pihak sekolah. Orangtua tidak mau
lagi mengeluarkan biaya karena merasa pemerintah daerah telah
membebaskan seluruh biaya pendidikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Sementara sekolah tetap mengharapkan partisipasi orangtua karena pada
kenyataannya dana yang tersedia sering kali tidak mampu memenuhi
berbagai kebutuhan operasionalnya.
Untuk mencegah terulangnya
kasus-kasus serupa, masyarakat yang memiliki hak pilih hendaknya
mampu “memaksa” para kandidat yang akan bersaing untuk
menandatangani kontrak politik sebagai jaminan bahwa mereka akan
benar-benar melaksanakan janji-janjinya apabila terpilih. Selain itu
pihak sekolah serta kalangan pendidikan pun sebaiknya pro aktif dalam
menyikapi berbagai program terkait pendidikan yang diwacanakan oleh
para kandidat. Hal ini perlu dilakukan guna melindungi masyarakat
dari jebakan para politisi busuk yang gemar mengobral janji.
Namun demikian, yang jauh
lebih penting adalah memberikan pemahaman kepada orangtua bahwa
pendanaan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat (UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Artinya, partisipasi masyarakat tetap
dibutuhkan untuk membantu sekolah dalam melaksanakan berbagai
programnya. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan (ekonomi)
mereka. Dengan begitu, diharapkan gesekan antara orangtua dengan
pihak sekolah pun tidak terulang kembali.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar