Kinerja para wakil rakyat yang
kini tengah duduk di gedung parlemen nampaknya semakin hari kian
memprihatinkan. Setelah “gagal” dalam mengawasi dan mengevaluasi
berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, kini
mereka justru berupaya untuk menggolkan sebuah Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang berpotensi merusak masa depan generasi
muda. Demi memenuhi hasrat politik dan kepentingan ekonomi partai
yang menaunginya, mereka rela mengorbankan kepentingan rakyat maupun
konstituen yang telah memilihnya. Reaksi pun bermunculan menyikapi
usulan anggota dewan yang (dianggap) sedang membuka jalan bagi para
pengusaha tersebut.
Adalah RUU Kebudayaan, sebuah
draf yang saat ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat
maupun sesama anggota dewan sendiri. Adanya usulan untuk memasukkan
kretek tradisional sebagai salah satu warisan budaya yang harus
dihargai, diakui serta dilindungi oleh pemerintah dan pemerintah
daerah, disinyalir sebagai bagian dari upaya para produsen rokok
untuk dapat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa
mempertimbangkan kerugian yang akan dialami oleh bangsa ini.
Jumlah penduduk Indonesia
yang begitu besar memang menjadi pasar yang cukup menjanjikan bagi
para produsen rokok domestik maupun luar negeri. Tak hanya itu, bonus
demografi yang akan segera diperoleh oleh bangsa ini pun seakan
dijadikan kesempatan untuk melakukan “regenerasi” perokok. Slogan
yang berbunyi “remaja hari ini adalah pelanggan di masa yang
akan datang” rupanya benar-benar diaplikasikan oleh pihak-pihak
yang hanya mencari keuntungan semata tanpa mau memikirkan nasib
bangsa yang besar ini di masa yang akan datang
Dalam pandangan penulis,
apabila draf RUU tersebut disetujui oleh pemerintah untuk kemudian
dijadikan undang-undang, dapat dipastikan akan berdampak pada
meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan remaja. Hal ini
tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas generasi muda kita di
masa yang akan datang. Mereka yang seharusnya berperan untuk
melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa yang besar ini, terpaksa
harus layu sebelum berkembang.
Berdasarkan data yang
dimiliki oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS), sebanyak 190.260
Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat rokok. Artinya dalam
sehari ada 500 orang lebih yang meninggal dunia akibat menjadi
perokok aktif maupun pasif. Ironisnya, sebagian besar dari perokok
aktif tersebut adalah mereka yang masih tergolong usia produktif
seperti kalangan pelajar dan mahasiswa. Bonus demografi yang akan
diterima pun tidak mustahil akan berubah menjadi musibah demografi.
Untuk mencegah berkembangnya
“generasi pecandu” tersebut, dibutuhkan itikad baik dari
pemerintah maupun DPR untuk mampu menghasilkan aturan-aturan yang
mampu melindungi warganya dari bahaya rokok. Revisi terhadap
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mutlak
dilakukan karena UU tersebut hanya mampu melindungi anak dari
kejahatan fisik maupun seksual, namun tidak untuk “kekerasan”
yang dilakukan secara halus oleh para produsen rokok. Selain itu
sekolah pun diharapkan dapat memberikan edukasi sejak dini akan
bahaya yang dtimbulkan akibat mengkonsumsi tembakau. Dengan demikian,
bonus demografi yang akan diterima oleh bangsa ini pun benar-benar
dapat memberi manfaat , bukan sebaliknya. (Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi 07 Oktober 2015)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar