Janji Mendikbud untuk
senantiasa memuliakan para guru nampaknya semakin jauh panggang dari
api. Alih-alih mendapatkan perlakuan istimewa, beban guru justru
semakin bertambah seiring akan diberlakukannya aturan baru terkait
program sertifikasi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan bahwa, mulai
tahun 2016 biaya sertifikasi tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah
melainkan harus ditanggung sendiri oleh guru yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi guru yang mengabdi mulai 1 Januari
2006 ke atas. Pemerintah sendiri berdalih, berdasarkan UU 14/2005
tentang Guru dan Dosen pemerintah hanya berkewajiban menanggung
biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.
Adanya keharusan bagi guru
untuk menanggung sendiri biaya sertifikasinya tentu menjadi
permasalahan tersendiri, terutama bagi mereka yang berstatus bukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besarnya biaya yang harus dikeluarkan
dipastikan akan menghalangi usaha guru untuk meningkatkan kompetensi
sekaligus kesejahteraannya. Adapun biaya sertifikasi bagi guru TK dan
SD diperkirakan sebesar 7 juta rupiah, sedangkan guru SMP, SMA dan
SMK bisa mencapai dua kali lipatnya. Hal ini dikarenakan durasi waktu
proses sertifikasi yang diperlukan oleh guru SMP, SMA dan SMK lebih
lama daripada guru TK dan SD. Saat ini diperkirakan ada sekitar
547.154 guru yang belum tersertifikasi dan akan diikutsertakan pada
program sertifikasi untuk tahun depan (jika sanggup membayar).
Keputusan pemerintah untuk
melemparkan tanggungjawab pembiayaan sertifikasi kepada guru
menunjukkan bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niatan
baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Hanya
karena terbentur aturan yang sebenarnya masih dapat direvisi,
pemerintah rela menyaksikan para guru kita “berdarah-darah” demi
mendapatkan selembar sertifikat sebagai pendidik. Padahal, kompetensi
dan kesejahteraan guru merupakan faktor utama yang menentukan
tercapainya tujuan pendidikan. Dengan kata lain, generasi unggul
hanya dapat dilahirkan oleh guru-guru yang penuh dedikasi. Adapun
dedikasi yang tinggi tersebut hanya mampu diberikan oleh mereka yang
benar-benar fokus dalam mendidik anak tanpa disibukkan oleh urusan
dapurnya.
Menyikapi persoalan di atas,
diperlukan keberanian dari pemerintah untuk membuat terobosan dalam
rangka melindungi kepentingan guru. Mengajukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang (PERPU) untuk mengatur perubahan terhadap
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan langkah
yang dapat dilakukan oleh pemerintah saat ini. Selain itu pemerintah
pun hendaknya tetap berpijak pada aturan yang diamanatkan dalam UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dimana guru memiliki hak untuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya serta berhak atas penghidupan yang layak.
Dengan demikian, janji pemerintah untuk memuliakan guru pun
benar-benar terbukti di lapangan dan bukan hanya sekedar wacana.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar