Praktik jual beli buku pelajaran di
lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan berbagai pihak akhir-akhir ini.
Selain dikhawatirkan akan memberatkan orangtua siswa, perbuatan tersebut
dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan menjual buku, bahan ajar
serta seragam sekolah baik secara individual maupun kolektif. Ancaman sanksi pencopotan jabatan kepala
sekolah pun disampaikan oleh dinas terkait bagi sekolah-sekolah yang (dianggap)
masih menjalankan aktivitas “illegal” tersebut.
Bagi
sekolah-sekolah tertentu yang saat ini tengah melaksanakan Kurtilas atau
Kurnas, adanya larangan untuk membebankan biaya pengadaan buku kepada orangtua
siswa tentunya menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah memang telah
menyediakan anggaran untuk pembelian buku ajar melalui Dana Bantuan Operasional
(BOS). Namun, berdasarkan pengalaman anggaran yang dialokasikan tersebut sering
kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buku sesuai dengan jumlah siswa yang
ada. Tak heran apabila sekolah pun harus berupaya keras untuk menutupi
kekurangan tersebut. Di samping itu keterlambatan buku yang kerap kali dialami
menjadi persoalan lain yang harus dihadapi oleh sekolah.
Di tengah ketidakmampuan pemerintah (daerah)
dalam menyediakan buku ajar tepat waktu sesuai dengan yang pernah dijanjikan, membiarkan anak belajar tanpa adanya buku
pegangan bukanlah sikap yang bijak. Pemerintah bisa saja berdalih bahwa guru
harus lebih kreatif dalam menyampaikan materi sekalipun tanpa disertai buku
pegangan, namun bagimana dengan para orangtua yang ingin membimbing
anak-anaknya di rumah. Tidak semua orangtua memiliki kreativitas maupun akses
terhadap sumber belajar secara memadai.
Di
sisi lain pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang –
Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 rupanya belum benar-benar dipahami oeh
masyarakat maupun pemangku kepentingan. Tak heran apabila masih ada peraturan
daerah yang tidak sejalan dengan aturan yang ada di atasnya. Pada pasal 46
undang-undang tersebut tertulis bahwa pendanaan pendidikan merupakan
tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta
masyarakat. Artinya, partisipasi orangtua dalam hal pendanaan tetap dibutuhkan
demi terselenggaranya proses pembelajaran secara memadai. Hal ini tentunya
disesuaikan dengan kondisi ekonomi mereka. Bagi orangtua yang berpenghasilan
rendah, sudah seharusnya sekolah maupun pemerintah membebaskan mereka dari
berbagai pungutan. Namun bagi mereka yang tergolong mampu, pemerintah pun
sebaiknya tidak melarang mereka untuk berpartisipasi demi kesusksesan
anak-anaknya.
Berdasarkan
penjelasan di atas, penulis mengajak semua pihak untuk melihat persoalan
terkait buku ajar ini secara jernih. Sebagai seorang guru yang memahami betul
permasalahan yang dihadapi oleh sekolah, penulis tidak rela apabila sekolah
dijadikan sebagai satu-satunya pihak yang paling bertanggungjawab atas kisruh
yang terjadi selama ini. Sebaliknya, pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya
berupaya keras dalam menyediakan sarana penunjang secara memadai untuk
menyukseskan program-programnya. Dengan demikian, diharapkan di masa yang akan
datang tidak ada lagi sekolah yang dijadikan kambing hitam akibat kegagalan
pemerintah (daerah) dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi
masyarakatnya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar