Pernyataan seorang pejabat di
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yang mewajibkan
guru untuk melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah apabila ingin
mendapatkan kenaikan pangkat serta tunjangan profesinya mendapatkan reaksi keras
dari Pengurus Besar – Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI). Ketua Umum
PB-PGRI Sulistyo mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan guru
dan akan berdampak pada buruknya kinerja guru di sekolah. Guru akan disibukkan
dengan kegiatan melakukan penelitian yang pada akhirnya mengabaikan tugas
utamanya sebagai pendidik. Pemerintah sendiri beralasan bahwa kebijakan
tersebut sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam
pandangan penulis, sudah seharusnya setiap guru
menjadikan aktivitas membaca, menulis serta berdiskusi sebagai bagian
dari budaya literasi. Guru akan mampu
memotivasi siswanya untuk aktif menulis apabila yang bersangkutan
terlebih dahulu memberikan contoh kepada anak didiknya. Namun demikian,
kegiatan menulis tersebut hendaknya tidak selalu harus dikemas dalam bentuk
karya tulis ilmiah yang harus dipublikaskan, terlebih dikaitkan dengan kenaikan
pangkat dan jabatan serta tunjangan profesi guru. Selain dikhawatirkan akan
memberatkan guru, kebijakan tersebut juga berpotensi melahirkan budaya
transaksional dalam dunia pendidikan. Artinya, guru bersedia melakukan sesuatu
apabila ada imbalan yang akan diterima.
Dampak
lain yang dapat ditimbulkan dari kebijakan yang “tidak populer“ ini adalah
menjamurnya usaha jasa pembuatan karya tulis ilmiah. Ketidakmampuan (sebagian)
guru dalam menyusun karya tulis sesuai dengan standar yang ditetapkan tentunya
akan menjadi peluang emas bagi siapa pun yang mencari nafkah di dunia tulis
menulis. Bahkan, tidak mustahil “joki”
karya tulis ilmiah tersebut berasal dari kalangan pendidik sendiri yang
terbiasa membuat tulisan di media massa maupun online. Hal ini
dikarenakan rekan sesama guru lebih memahami tulisan seperti apa yang dibutuhkan
oleh “konsumen” mengingat keseharian mereka bergelut di dunia pendidikan. Saat
ini kita dapat melihat cukup banyak guru yang aktif menulis di media cetak
maupun memenuhi ruang-ruang di dunia maya.
Berdasarkan
penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa menjadikan kewajiban meneliti
serta publikasi karya ilmiah bagi guru sebagai syarat kenaikan pangkat dan
jabatan bukanlah kebijakan yang tepat. Untuk mengukur kompetensi serta kinerja
guru, diperlukan instrumen atau parameter lain yang lebih objektif. Dalam hal
ini output yang dihasilkan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan guru
dalam menjalankan tugasnya. Prestasi akademik yang berhasil diraih siswa serta
perilakunya seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki wajah
dunia pendidikan kita. Dengan demikian, hanya guru yang benar-benar layaklah
yang pada akhirnya memperoleh ganjaran atas hasil jerih payahnya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar