Sedih dan kecewa. Itulah yang
penulis rasakan saat membaca tulisan berjudul “Iklan Rokok Kepung
Sekolah” (“PR”, 06/07/2015). Berdasarkan hasil riset yang
dilakukan oleh tim peneliti UNISBA, Yayasan Pengembangan Media Anak
(YPMA) dan Bebas Rokok Bandung (BRB), ditemukan fakta bahwa sebanyak
94 % sekolah di kota Bandung dikelilingi oleh iklan rokok dalam
berbagai bentuk (poster,reklame, dan spanduk) dengan jarak kurang
dari 100 meter. Ironisnya, iklan-iklan rokok tersebut menyerbu
sekolah-sekolah yang berlokasi di dalam gang maupun pemukiman dengan
jumlah penduduk cukup padat. Fenomena ini pun dikhawatirkan akan
berpengaruh terhadap munculnya budaya merokok di kalangan anak-anak
maupun remaja terutama mereka yang termasuk golongan menengah ke
bawah.
Beredarnya iklan rokok di
lingkungan sekolah tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran. Dalam
Peraturan Pemerintah Tahun 2009 tentang pengendalian dampak negatif
rokok disebutkan bahwa iklan rokok tidak diperkenankan dipasang di
wilayah-wilayah yang berhubungan dengan komunitas anak. Sayangnya,
aturan pemerintah tersebut kurang diperhatikan oleh para (marketing)
produsen rokok. Di samping itu ketidaktegasan pemerintah dalam
menindak para produsen “nakal” tersebut membuat iklan-iklan rokok
tetap terpampang dengan bebasnya, bahkan cenderung bertambah.
Di sisi lain pihak sekolah
pun terkesan tak pernah mempermasalahkan beredarnya iklan rokok di
sekitar lingkungannya. Entah karena masih banyaknya guru yang masih
merokok atau belum terlihatnya dampak negatif dari kebiasaan merokok
secara langsung, sekolah seakan menutup mata terhadap fenomena yang
dapat merusak masa depan peserta didiknya tersebut. Bahkan, dalam
beberapa kasus sekolah maupun kampus justru menyediakan “karpet
merah” bagi produsen rokok untuk mengibarkan panji-panjinya hanya
karena “kedermawanan” mereka dalam memsponsori berbagai kegiatan
sekolah maupun memberikan beasiswa bagi para mahasiswanya.
Akibatnya, rokok pun menjadi
salah satu penyakit paling mematikan di samping HIV-AIDS dan kanker.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Global Adult Tobacco Survey
(GATS), terdapat sedikitnya 190.260 Indonesia meninggal setiap
tahunnya akibat rokok. Artinya dalam sehari ada 500 orang lebih yang
meninggal dunia akibat menjadi perokok aktif maupun pasif. Ironisnya,
sebagian besar dari perokok aktif tersebut adalah mereka yang masih
tergolong usia produktif seperti kalangan pelajar dan mahasiswa. Tak
heran apabila banyak kalangan pun mulai mengkhawatirkan bonus
demografi yang akan diperoleh bangsa ini, berubah menjadi musibah
demografi.
Untuk melindungi masa depan
generasi penerus bangsa tersebut, diperlukan upaya serius dari
pemerintah untuk segera membatasi peredaran rokok di kalangan
pelajar. Revisi terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak pun perlu segera dilakukan untuk mengakomodir
berbagai permasalahan yang dialami oleh anak, termasuk “kekerasan”
yang dilakukan secara halus oleh para produsen rokok. Di samping itu
sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar mutlak dilakukan
oleh pemerintah untuk menimbulkan efek jera. Dengan demikian,
diharapkan tidak ada lagi tunas-tunas bangsa yang harus layu sebelum
berkembang dalam pelukan daun tembakau.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar