Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan larangan bagi calon kepala
daerah yang memiliki hubungan dengan petahana, disesalkan oleh banyak pihak.
Langkah tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran bagi masa depan demokrasi di
tanah air. Keputusan ini dikhawatirkan hanya akan mengembalikan “kejayaan”
politik dinasti yang kental dengan aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Harapan masyarakat akan lahirnya sosok pemimpin yang benar-benar jujur dan
amanah pun pupus sudah seiring munculnya wajah-wajah “putra mahkota” yang akan
semakin meramaikan hajatan lima tahunan tersebut. MK sendiri berpendapat,
larangan bagi kerabat petahana untuk maju sebagai calon kepala daerah bersifat
diskriminatif dan bertentangan dengan
hak asasi manusia.
Bagi dunia pendidikan sendiri,
keputusan MK tersebut dapat mendatangkan beberapa implikasi yang tidak
sederhana. Pertama, istilah demokrasi yang diajarkan di bangku sekolah tidak
lagi identik dengan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Dalam hal ini
petahana seakan memiliki wewenang penuh untuk “menunjuk” orang yang akan
menggantikannya di kemudian hari. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih
memiliki akses yang lebih dari cukup untuk “mengawal” calon penerusnya hingga
dirinya lengser.
Kedua, istilah primus inter pares
sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin nampaknya hanya
akan menjadi kosakata tanpa makna yang diajarkan di buku-buku pelajaran.
Kapabilitas maupun integritas yang dimiliki seseorang sebagai modal untuk maju
menjadi seorang pemimpin, kini tak lebih berharga dari garis keturunan yang
dimiliki oleh calon pemimpin lainnya. Berbagai teori tentang kepemimpinan pun
pada akhirnya hanya akan menjadi “dongeng” yang diwariskan secara turun
temurun.
Ketiga, upaya pendidik untuk
memberikan pencerahan kepada peserta didiknya tentang kriteria calon pemimpin
yang harus dipilih, akan berjalan sia-sia. Langgengnya politik dinasti secara
tidak langsung telah mempersempit kesempatan masyarakat untuk mendapatkan
pemimpin yang benar-benar mampu mengemban amanah dalam rangka menyejahterakan
rakyatnya. Pada akhirnya, tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap hajatan
lima tahunan pun dikhawatirkan semakin menurun.
Berdasarkan penjelasan di atas,
penulis menyimpulkan bahwa menghidupkan kembali politik dinasti di negeri yang
tengah belajar tentang arti demokrasi ini bukanlah keputusan yang tepat. Selain
tidak sejalan dengan pendidikan politik yang saat ini sedang digalakan, keputusan
MK tersebut dikhawatirkan dapat merubah cara pandang generasi muda terhadap
wajah ketatanegaraan kita. Siswa akan menganggap bahwa bentuk pemerintahan yang
dianut oleh bangsa ini bukan lagi demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat
sebagai ciri khasnya, melainkan oligarki dimana sekelompok orang dapat dengan
mudahnya menguasai negara. Pada akhirnya, sikap apatisme terhadap dunia politik
pun akan semakin merajalela di kalangan generasi penerus bangsa ini.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar