Seleksi
mahasiswa jurusan kependidikan untuk tahun mendatang akan lebih diperketat. Hal
tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan calon-calon pendidik yang berkualitas.
Tes tambahan di luar ujian masuk perguruan tinggi pun akan mulai diberlakukan
bagi mereka yang memilih untuk terjun menjadi seorang pendidik. Itulah yang
disampaikan oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
(MRPTNI) Herry Suhardiyanto beberapa waktu lalu (“PR”, 21/07/2015). Pernyataan
tersebut disampaikan menyikapi “kegagalan” (sebagian) LPTK dalam mencetak para
pendidik berkualitas.
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2012 lalu, diketahui bahwa kualitas guru di Indonesia tergolong masih
rendah. Dari 12 negara Asia yang diteliti, Indonesia ternyata menempati
peringkat terakhir. Alhasil, kualitas peserta didik yang dihasilkan pun sangat
jauh dari harapan. Hasil survei Programmme for International Student
Assessment (PISA) pada tahun 2012 lalu
juga menempatkan Indonesia pada peringkat paling bawah dari 65 negara
yang diteliti dalam hal kemampuan membaca, matematika dan sains. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
sertifikasi guru yang digulirkan sejak beberapa tahun lalu nyatanya belum mampu
mendongkrak kompetensi guru secara signifikan. Program pemerintah yang telah
menelan anggaran puluhan triliun
tersebut baru sebatas meningkatkan kesejahteraan (sebagian) pendidik serta
meningkatkan minat masyarakat untuk berprofesi sebagai seorang pendidik.
Dalam pandangan penulis, kebijakan
untuk memperketat proses seleksi bagi para calon guru merupakan keputusan yang
tepat. Langkah tersebut perlu diambil guna mencegah lolosnya calon-calon
mahasiswa yang menjadikan profesi guru sebagai pilihan terakhir. Untuk itu
ujian tambahan di luar tes tulis seperti wawancara, tes minat bakat sampai
dengan tes kejiwaan pun mutlak dilakukan dalam rangka mencari bibit-bibit
berkualitas. Hal ini dikarenakan dunia pendidikan penuh dengan berbagai
permasalahan yang sangat kompleks sehingga membutuhkan orang-orang yang mampu
bekerja keras dan pantang menyerah dalam melaksanakan tugasnya.
Di samping itu pemerintah pun
hendaknya memiliki data yang akurat terkait jumlah kebutuhan guru di lapangan.
Artinya, quota untuk mahasiswa kependidikan sebaiknya disesuaikan dengan jumlah
sekolah yang membutuhkannya. Tak hanya
itu, perjanjian di atas materai antara pihak kampus dengan calon mahasiswa
bahwa mereka siap ditempatkan di seluruh wilayah nusantara saat mereka lulus
pun nampaknya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah-daerah yang
kekurangan. Dengan begitu, persoalan pemerataan kualitas pendidikan pun dapat
diselesaikan secara bertahap.
Adapun konsekuensi logis dari
kebijakan untuk memperketat rekrutmen calon guru tersebut adalah adanya
kewajiban pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan
guru. Kerja keras seorang guru sejak mengikuti proses seleksi yang begitu ketat
sampai dengan pengabdian mereka di medan berat sudah selayaknya diapresiasi dan
dihargai. Dengan demikian, profesi guru pun akan benar-benar memiliki nilai (value)
di mata masyarakat dan diharapkan mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih
baik.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar