Dihilangkannya kewajiban untuk menyusun skripsi bagi mahasiswa yang
ingin meraih gelar sarjana ditanggapi beragam oleh banyak kalangan.
Sebagian pihak menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenristek
Dikti tersebut dapat meringankan beban mahasiswa yang ingin segera
menyelesaikan studinya. Namun demikian, tidak sedikit pula yang
memandang kebijakan ini sebagai langkah mundur dan dapat melunturkan
budaya literasi di lingkungan kampus. Pemerintah sendiri
berdalih, berbagai kecurangan dalam proses penyusunan skripsi
(seperti kasus penjiplakan atau jual beli skripsi) belum mampu
diselesaikan oleh pihak Perguruan Tingi (PT) hingga saat ini. Sebagai
gantinya, PT pun diberikan wewenang untuk memberikan tugas praktik
maupun tugas penulisan lainnya yang bobotnya sesuai.
Menyikapi
perbedaan pendapat di atas, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan
perhatian masyarakat, khususnya kalangan pendidikan. Pertama, tujuan
pembuatan skripsi itu sendiri. Skripsi pada dasarnya merupakan sebuah
karya tulis ilmiah yang didasarkan pada penelitian yang dilakukan
oleh mahasiswa. Dalam hal ini setiap mahasiswa dituntut untuk mampu
melahirkan solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di
masyarakat. Tujuan tersebut tentunya hanya dapat tercapai apabila
karya ilmiah mahasiswa ini benar-benar dipublikasikan. Sayangnya,
kebanyakan skripsi yang dibuat dengan susah payah tersebut hanya
menjadi pajangan di rak-rak buku perpustakaan. Tak heran apabila
sebagian masyarakat menganggap tugas untuk menyusun skripsi sebagai
hal yang mubazir.
Kedua,
kemampuan mahasiswa dalam menyusun karya tulis. Penyebab utama
terjadinya praktik jual beli skripsi maupun kasus-kasus penjiplakan
adalah ketidakmampuan mahasiswa itu sendiri dalam membuat karya
tulis. Hal ini tak terlepas dari tidak adanya upaya yang
sungguh-sungguh dari pihak kampus untuk memberikan bekal kemampuan
menulis kepada para mahasiswanya. Dari sekian banyak mata kuliah yang
harus dikontrak oleh mahasiswa, hanya sedikit saja yang benar-benar
berkaitan dengan kompetensi menulis. Padahal, menulis merupakan
bagian penting dari budaya literasi yang harus benar-benar dijaga
oleh setiap insan akademik.
Berdasarkan
gambaran di atas, penulis berpandangan bahwa kebijakan untuk
menghapuskan kewajiban skripsi bagi mahasiswa bukanlah kebijakan yang
tepat. Berbagai kecurangan yang terjadi dalam penyusunan skripsi
hendaknya dijawab oleh pihak kampus dengan memberikan bekal kemampuan
menulis kepada mahasiswanya. Menjauhkan mahasiswa dari dunia tulis
menulis hanya akan melunturkan budaya literasi yang merupakan ciri
khas perguruan tinggi. Selain itu agar skripsi yang disusun
benar-benar bermanfaat, ada baiknya setiap mahasiswa juga diwajibkan
untuk mempublikasikan kesimpulan penelitiannya dalam sebuah jurnal
ilmiah maupun media online.
Dengan demikian, hasil jerih payah mereka selama lima tahun duduk di
bangku kuliah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar