Tingginya
angka kecelakaan lalu lintas saat ini tengah menjadi persoalan serius
yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Ketidakdisiplinan pengendara saat berada di jalan raya menjadi
penyebab utama terjadinya berbagai kasus kecelakaan yang tak jarang
menelan korban jiwa. Berdasarkan data Global
Status Report on Road Safety yang
dikeluarkan WHO, di Indonesia sendiri tak kurang dari 120 jiwa harus
melayang setiap harinya di jalan raya. Ironisnya, sebagian besar
korban adalah mereka yang tergolong ke dalam usia produktif seperti
kalangan pelajar dan mahasiswa. Tak
heran apabila kecelakaan lalu lintas pun termasuk lima besar penyebab
utama kematian di dunia melampaui penyakit HIV/Aids, TBC, malaria
serta penyakit-penyakit pembunuh lainnya.
Banyaknya
remaja yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut antara
lain disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap tata tertib lalu
lintas yang berlaku. Mereka seakan merasa puas saat mampu memacu
kendaraannya di jalan raya yang penuh dengan kendaraan lainnya.
Berbagai aturan lalu lintas dianggap berlaku hanya ketika ada polisi
yang tengah berjaga. Akibatnya, berbagai pelanggaran lalu lintas yang
berujung maut pun tak terhindarkan.
Kondisi
ini diperparah dengan sikap sebagian orangtua yang cenderung
mengabulkan seluruh keinginan anaknya sekalipun hal itu dapat
membahayakan keselamatannya. Sikap nyaah dulang semacam ini
seakan telah menjadi “budaya” di kalangan orangtua “modern”
yang memiliki latar belakang pendidikan cukup memadai. Alhasil, tak
jarang kita menyaksikan sendiri siswa yang masih duduk di bangku
Sekolah Dasar (SD) mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan
seenaknya tanpa menggunakan helm dan tidak disertai SIM.
Untuk mengurangi tingginya
angka kecelakaan lalu lintas, diperlukan upaya serius dari aparat
kepolisian maupun pihak sekolah dalam menanamkan kesadaran akan
pentingnya bersikap tertib saat berada di jalan raya. Apa yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga yang memasukkan
aturan lalu lintas dalam kurikulum sekolah layak dicontoh oleh
daerah-daerah lainnya. Dalam pelaksanaannya pihak sekolah bekerja
sama dengan Kepolisian Resort setempat untuk melakukan sosialisasi
terkait tata tertib lalu lintas. Materi tentang aturan lalu lintas
tersebut disampaikan ke seluruh jenjang, mulai dari SD sampai dengan
SMA.
Adapun orangtua hendaknya
lebih bijak dalam menyikapi berbagai keinginan anak-anaknya.
Mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sama saja
dengan membiasakan anak untuk senantiasa melanggar peraturan.
Sebaliknya, orangtua diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas
kepada anak-anaknya bahwa setiap peraturan sejatinya dibuat untuk
melindungi diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, diharapkan
tidak ada lagi tunas-tunas bangsa yang harus layu sebelum berkembang
akibat ketidakmampuan orangtua dalam membimbing mereka ke jalan yang
benar.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar