Semakin
banyaknya remaja yang menjadikan rokok sebagai “teman setia” di sela-sela
aktivitasnya membuat pemerintah khawatir akan masa depan para generasi penerus
bangsa tersebut. Maraknya iklan rokok dalam berbagai atribut yang terpasang
bebas di sekitar lingkungan sekolah, menjadikan siswa semakin sulit untuk
melepaskan diri jeratan para produsen rokok. Slogan yang berbunyi “remaja
hari ini adalah pelanggan di masa yang akan datang” rupanya benar-benar
diaplikasikan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata tanpa mau
memikirkan nasib bangsa yang besar ini di masa yang akan datang.
Meningkatnya konsumsi rokok di
kalangan usia produktif memang menjadi salah satu persoalan besar yang dihadapi
oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Hasil riset terbaru yang
dirilis oleh Komunitas Anti Rokok Indonesia (KARI) menunjukkan bahwa kebiasaan
merokok di kalangan remaja telah dimulai saat mereka berusia antara 9 sampai 12
tahun. Saat ini sebanyak 1.100 juta remaja di dunia tercatat sebagai perokok
aktif dimana 45 persennya adalah kalangan pelajar. Jumlah tersebut diperkirakan
akan terus bertambah seiring gencarnya para produsen rokok yang terus berupaya
untuk menjadikan remaja sebagai target utama calon pelanggan setia mereka.
Di sisi lain sekolah ataupun kampus
rupanya belum mampu berbuat banyak dalam melindungi anak didiknya dari bahaya
rokok. Selain tidak adanya materi khusus tentang bahaya tembakau yang tercantum
dalam struktur kurikulum, “kedermawanan” para produsen rokok dalam mensponsori berbagai
kegiatan sekolah menjadi alasan utama bagi pihak sekolah untuk tetap
mengizinkan perusahaan rokok mengibarkan panji-panjinya di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, royalnya para produsen rokok dalam menggelontorkan beasiswa bagi
kalangan mahasiswa seakan memberikan kesan bahwa (perusahaan) rokok memiliki
andil besar terhadap keberhasilan putra-putra bangsa dalam meraih cita-citanya.
Menyikapi kondisi seperti di atas,
Kemendikbud pun kini tengah menyusun aturan ketat terkait izin pemasangan iklan
rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Dalam aturan tersebut akan dicantumkan jarak minimal dari lingkungan sekolah
yang diperbolehkan untuk dipasang iklan rokok dalam berbagai atribut. Di
samping itu Kemendikbud pun akan berupaya untuk melakukan penguatan karakter
siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler dan pembiasaan lingkungan sehat tanpa
asap rokok. Melalui upaya tersebut diharapkan para siswa memiliki kesadaran
akan bahaya rokok bagi kehidupan mereka di masa yang akan datang.
Selain pemerintah pusat dan pihak
sekolah, pemerintah daerah pun memiliki andil besar dalam melahirkan generasi
muda yang sehat secara jasmani. Kebijakan gubernur Jawa Barat yang melarang
para kepala sekolah merokok di dalam lingkungan sekolah sudah selayaknya
dijadikan contoh oleh daerah-daerah lainnya. Kepala sekolah sudah seharusnya
memberikan teladan bagi guru maupun
peserta didiknya dalam menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan
demikian, lahirnya generasi emas seperti yang dicita-citakan pun dapat
benar-benar terwujud. (Dimuat di Harian Umum Republika, 12 Juli 2015)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar