Keputusan pemerintah untuk
menghentikan tunjangan sertifikasi bagi guru – guru yang mengajar
di sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 20 per kelasnya disesalkan
oleh banyak pihak. Selain dianggap telah merampas hak guru, aturan
yang didasarkan pada surat edaran dari Dirjen Pendidikan Dasar,
Dirjen Pendidikan Menengah serta Dirjen PAUD tersebut dinilai hanya
berfokus pada segi kuantitas tanpa memperhatikan kualitas proses
pembelajaran. Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memahami proses
serta tujuan pendidikan yang sebenarnya. Kegiatan pembelajaran
dipandang akan lebih bermakna apabila dihadiri oleh banyak siswa
layaknya angkutan umum yang dipenuhi oleh para penumpang. Sedangkan
guru baru bisa dikatakan bekerja secara profesional apabila hadir di
kelas minimal 24 jam per pekan. Pemerintah sendiri berdalih,
kebijakan tersebut dikeluarkan agar anggaran yang dikeluarkan lebih
efisien.
Minimnya jumlah siswa untuk
setiap rombongan belajar sebenarnya tidak harus selalu dipandang
sebagai sebuah persoalan. Sebaliknya, hal ini dapat dimanfaatkan oleh
guru untuk menciptakan proses pembelajaran yang jauh lebih
berkualitas. Dengan jumlah siswa yang relatif tidak terlalu banyak,
tentunya akan lebih mudah bagi guru dalam mengelola kelas sehingga
berbagai macam persoalan menyangkut akademik peserta didiknya dapat
ditangani dengan baik. Selain itu siswa pun akan merasa lebih nyaman
dalam mengikuti pelajaran apabila kondisi di kelas tidak terlalu
ramai seperti di pasar.
Adapun terkait pengelolaan
anggaran pendidikan, pemerintah dituntut untuk dapat berpikir (lebih)
logis dalam menyikapi besarnya tunjangan yang diberikan kepada
guru-guru yang telah memegang sertifikat pendidik. Setiap rupiah yang
dikeluarkan oleh negara hendaknya dipandang sebagai investasi jangka
panjang, bukan beban bagi negara yang harus dikurangi. Besarnya
penghasilan tambahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh guru untuk
meningkatkan kompetensinya maupun memenuhi berbagai kebutuhan terkait
kegiatan pembelajaran. Tak hanya itu, tingkat kesejahteraan guru
tentunya akan berdampak positif pada kinerjanya dalam mendidik
tunas-tunas bangsa karena mereka tidak perlu lagi “mendua” untuk
memenuhi kebutuhan dapurnya.
Berdasarkan penjelasan di
atas, alangkah lebih bijaknya apabila pemerintah meninjau kembali
keputusannya dengan melakukan revisi aturan yang mewajibkan guru
bersertifikasi untuk mengajar di kelas dengan jumlah siswa lebih dari
dua puluh. Pemerintah sebaiknya berfokus pada kualitas proses
pembelajaran dan tidak hanya mengejar kuantitas semata. Adapun bagi
sekolah-sekolah yang kekurangan siswa, hal ini sebaiknya dijadikan
kesempatan sekaligus peringatan bagi mereka untuk segera berbenah
dengan meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada
masyarakat di sekitarnya. Sedikitnya jumlah siswa yang harus dibina
sejatinya benar-benar dimanfaatkan oleh para guru untuk melahirkan
generasi unggul yang mampu menghadapi berbagai tantangan. Dengan
demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima pun benar-benar dapat
berimplikasi positif pada peningkatan prestasi akademik siswa.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar