Rencana pemerintah kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat yang akan memangkas jam belajar siswa Sekolah
Dasar (SD) mulai tahun ajaran baru mendatang menarik untuk dicermati.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada
anak-anak agar dapat berinteraksi lebih lama dengan keluarganya.
Selain itu dengan adanya pengurangan jam belajar ini anak-anak dapat
membantu pekerjaan orangtuanya sepulang sekolah seperti bercocok
tanam, mengembala ternak maupun pekerjaan lainnya. Dengan begitu,
anak pun dapat tetap membantu ekonomi keluarganya tanpa harus
meninggalkan bangku sekolah.
Dalam pandangan penulis, apa
yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta tersebut akan berimplikasi
positif terhadap proses pendidikan anak apabila memenuhi tiga syarat.
Pertama, kesiapan sekolah. Pengurangan waktu belajar siswa tentunya
akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di kelas. Dalam hal ini
guru dituntut untuk mampu mengoptimalkan proses pembelajaran yang
cukup singkat itu dengan sebaik-baiknya. Pemilihan materi pokok yang
akan disampaikan serta strategi maupun metode mengajar yang akan
digunakan merupakan dua hal yang perlu mendapatkan perhatian. Oleh
karena itu, ada baiknya apabila para guru mendapatkan pelatihan
terlebih dahulu sebelum mereka terjun di kelas yang “baru”
tersebut.
Kedua, kesiapan orangtua.
Waktu luang yang dimiliki oleh anak akan dapat benar-benar bermanfaat
apabila orangtua memang telah siap untuk mendampingi anaknya saat
mereka berada di rumah. Kenyataan menunjukkan, tidak sedikit dari
para orangtua kita (ayah dan ibu) yang bekerja di luar rumah dari
pagi hingga sore hari sehingga anak tidak mendapatkan perhatian yang
cukup. Akibatnya, anak pun lebih sering berinteraksi dengan pembantu
ataupun bermain dengan teman sejawatnya di lingkungan pergaulan yang
tidak sehat.
Ketiga, kesiapan anak itu
sendiri. Pengurangan jam belajar di sekolah tidak selalu berdampak
positif bagi anak. Dalam beberapa kasus, tidak sedikit siswa yang
merasa lebih nyaman saat mereka berinteraksi lebih lama dengan guru
maupun teman sebayanya di sekolah. Hal ini biasanya terjadi pada anak
yang tinggal di daerah-daerah komplek perumahan (mewah) yang identik
dengan masyarakatnya yang individualistis maupun mereka yang berasal
dari keluarga broken home.
Berdasarkan penjelasan di
atas, ada baiknya pemerintah daerah terlebih dahulu meninjau kesiapan
sekolah, anak dan orangtua sebelum menerapkan kebijakan yang
dipandang sebagai sebuah terobosan tersebut. Kesiapan mereka untuk
menjalankan kebijakan pemerintah tentunya akan menentukan
keberhasilan program tersebut di masa yang akan datang. Dalam hal ini
memberikan pemahaman secara menyeluruh tentang tugas dan peran ketiga
pihak yang penulis sebutkan di atas mutlak dilakukan sebelum
kebijakan ini diterapkan. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat
berpartisipasi aktif dalam menyukseskan berbagai program pemerintah
daerah terutama di bidang pendidikan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar