Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, pemerintah dan
DPR akhirnya sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) secara langsung. Keputusan tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun
2014. Secara keseluruhan ada 280 daerah yang akan mengelar suksesi
kepemimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota. Di Jawa
Barat sendiri ada 8 daerah yang akan melaksanakan hajatan lima
tahunan tersebut secara serentak pada bulan Desember mendatang. Ke
delapan daerah tersebut antara lain Kabupaten Bandung, Sukabumi,
Indramayu, Karawang, Pangandaran, Cianjur, Tasikmalaya dan Kota
Depok. Pemerintah pun berharap, Pilkda serentak yang akan dimulai
tahun ini pun benar-benar dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Pemilihan kepala daerah pada
dasarnya merupakan salah satu ikhtiar untuk mencari pemimpin yang
diharapkan mampu mengemban amanah dalam rangka mensejahterakan
rakyat. Dalam konteks ini setiap pendidik, penyelenggara Pilkada
(KPUD) serta partai politik memiliki kewajiban moral untuk memberikan
pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban politik kepada para
peserta didik yang tidak lain adalah pemilih pemula. Hal ini
dikarenakan pemilih pemula yang jumlahnya cukup signifikan, memiliki
peran penting dalam memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan
menentukan arah pembangunan selama lima tahun kedepan.
Sayangnya, pendidikan politik
bagi pemilih pemula tersebut belum begitu disadari sebagai bagian
penting dari (pesta) demokrasi lima tahunan tersebut. Setiap parpol
maupun calon yang diusungnya rupanya lebih memilih untuk
menggunakan bahasa transaksional dalam mempengaruhi calon pemilihnya.
Tak hanya itu, media sosial yang dihuni oleh sebagian besar kalangan
remaja, malah dijadikan “tempat sampah” oleh tim sukses kandidat
yang bersaing dengan cara melakukan kampanye hitam terhadap
lawan-lawan politiknya. Akibatnya, sikap apatis di kalangan pelajar
pun menjadi tak terhindarkan.
Adapun guru sebagai pihak
yang diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada anak didiknya,
justru tak jarang terjebak dalam politik praktis. Adanya guru maupun
organisasi guru yang menjadi tim sukses bayangan calon tertentu,
secara tidak langsung telah merusak tatanan demokrasi yang tengah
dibangun oleh bangsa ini sejak reformasi digulirkan. Adanya
“kebutuhan” yang dimiliki oleh (organisasi) guru tersebut
menjadikan mereka lupa bahwa peran guru yang sesungguhnya adalah
sebagai “sang pencerah” dan bukan “sang pengarah”.
Mengingat pentingnya
pendidikan politik bagi peserta didik, sudah seyogyanya setiap pihak
mengambil peran dalam upaya memberikan edukasi yang memadai kepada
pemilih pemula tersebut. Dalam hal ini KPUD dapat melakukan
sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah tentang pentingnya
menggunakan hak pilih bagi masa depan siswa serta keluarganya. Adapun
guru (terutama guru Pkn) berkewajiban (moral) memberikan pencerahan
kepada peserta didiknya tentang kriteria calon pemimpin yang pantas
untuk dipilih. Mengajak siswa untuk mengenal rekam jejak calon kepala
daerah maupun program-program yang diusungnya dapat dilakukan oleh
guru sejak jauh-jauh hari. Dengan demikian, hanya pemimpin yang
benar-benar jujur dan amanah lah pada akhirnya akan terpilih.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar