Tunjangan profesi guru ke
depan akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing. Itulah yang
diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud saat menjawab pertanyaan
wartawan terkait rencana pemerintah dalam mengoptimalkan anggaran
yang dikeluarkan untuk membiayai berbagai tunjangan guru beberapa
waktu lalu. Menurutnya, pemberian tunjangan profesi sudah selayaknya
berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi pendidik serta
perbaikan kualitas pembelajaran. Hal ini tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya yang mulai berlaku pada tahun 2016 mendatang.
Adapun tujuan dari penilaian kinerja guru tersebut adalah untuk
menjadikan profesi guru agar lebih bermartabat.
Persoalan kinerja guru memang
masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi oleh dunia
pendidikan di tanah air. Hal ini setidaknya tercermin dari riset
yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2012 lalu yang berjudul
”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing
in Indonesia” yang menyimpulkan bahwa hasil dari program
sertifikasi guru belum sesuai dengan yang diharapkan. Artinya,
program yang dicetuskan sejak beberapa tahun silam dan menghabiskan
anggaran puluhan triliun tersebut belum berdampak pada meningkatnya
kompetensi pendidik maupun prestasi akademik siswa. Sertfikasi baru
sebatas mampu meningkatkan kesejahteraan (sebagian) pendidik serta
meningkatkan animo masyarakat untuk terjun menjadi seorang pendidik.
Akibatnya, Indonesia pun
tertinggal dari negara-negara lainnya dalam bidang pendidikan. Pada
tahun 2014 yang lalu, The Learning Curve Pearson, sebuah
lembaga pemeringkatan pendidikan dunia, menempatkan Indonesia pada
posisi juru kunci. Dengan indeks - 1,84, Indonesia bertengger di
urutan ke – 40, paling rendah se- Asia Tenggara serta berada di
bawah Meksiko, Brazil dan Kolumbia. Hal ini tentu saja menjadi sebuah
ironi di tengah semakin meningkatnya anggaran pendidikan dari waktu
ke waktu. Pada tahun lalu saja anggaran untuk pendidikan naik sebesar
7,5 persen dari Rp 345,3 triliun menjadi Rp 371,2 triliun atau setara
dengan 20,67 persen APBN.
Menyikapi persoalan tersebut,
sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap performa
guru di sekolah. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan secara
berkala hendaknya benar-benar didasarkan pada kualitas proses dan
hasil pembelajaran, bukan sekedar untuk memenuhi kewajiban
administrasi kepala sekolah maupun pengawas. Berbagai komponen
penilaian seperti kedisiplinan guru, kesiapan perangkat pembelajaran,
sampai dengan kualitas lulusan sudah selayaknya dijadikan acuan
dalam pemberian tunjangan profesi dibandingkan dengan hanya
memperhatikan masa kerja mereka. Dengan demikian, hasil PKG pun akan
lebih objektif dan benar-benar menecerminkan (kualitas) kinerja guru
yang bersangkutan.
Dengan memberlakukan
tunjangan profesi berbasis kinerja, diharapkan anggaran pendidikan
yang dikeluarkan benar-benar akan lebih tepat sasaran dan berdampak
pada meningkatnya prestasi akademik siswa.(Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi 01 April 2015)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar