Setelah melalui proses diskusi
yang cukup panjang, para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
akhirnya sepakat untuk menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai
bahan pertimbangan diterima atau tidaknya siswa SMA / sederajat ke
PTN. Mekanisme penggunaan nilai UN sebagai salah satu komponen
penerimaan mahasiswa pun diserahkan kepada masing-masing PTN. Dalam
hal ini setiap PTN diberikan keleluasaan untuk menentukan bobot atau
presentase UN yang akan digunakan dalam menentukan kelulusan calon
mahasiswanya. Tak hanya itu, siswa dengan nilai UN yang menonjol
dalam mata pelajaran tertentu akan mendapatkan prioritas dari
beberapa jurusan.
Diikutsertakannya UN sebagai
salah satu komponen yang mempengaruhi kelulusan siswa sejatinya
ditujukan untuk mengontrol nilai siswa yang tercantum dalam raport.
Artinya, nilai UN yang diperoleh siswa akan dijadikan instrument
pembanding apabila terdapat “kekeliruan” dalam nilai raport.
Nilai UN yang tidak berkorelasi dengan nilai raport pada akhirnya
akan menjadi hambatan bagi siswa yang bersangkutan untuk mendapatkan
tiket masuk ke PTN.
Dalam pandangan penulis,
menjadikan nilai UN sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan
kelulusan calon mahasiswa bukanlah keputusan yang tepat. Belum adanya
jaminan dari pemerintah bahwa UN yang akan dilaksanakan tahun ini
benar-benar “berbeda” dengan UN pada tahun-tahun sebelumnya,
merupakan persoalan yang hingga saat ini belum terjawab. Pemerintah
baru mampu menghapus peran UN sebagai penentu kelulusan siswa dari
sekolah dan menjadikannya sebagai alat pemetaan.
Adapun untuk mengetahui jujur
atau tidaknya pelaksanaan UN tahun ini, pihak PTN dapat melihatnya
dari perbandingan rata-rata nilai UN antar sekolah. Jika nilai UN
tersebut memiliki karakteristik yang homogen (tidak terdapat
kesenjangan nilai antara sekolah yang satu dengan yang lainnya),
dapat dipastikan bahwa pelaksanaan UN tersebut bermasalah. Hal ini
dikarenakan perbedaan kualitas sarana belajar, kualitas pengajar
serta perbedaan kualitas proses pembelajaran tidaklah mungkin
menghasilkan output yang (relatif) sama. Kondisi di lapangan
menunjukkan, hingga saat ini kesenjangan kualitas sarana belajar
maupun belum meratanya distribusi guru-guru (yang berkualitas) masih
menjadi pekerjaan rumah bagi beberapa daerah. Sebaliknya, apabila
perbandingan nilai UN antar daerah menunjukkan karakteristik yang
heterogen, maka pihak PTN dapat mempertimbangkannya sebagai komponen
yang menentukan kelulusan.
Berdasarkan penjelasan di
atas, penulis menghimbau kepada setiap PTN agar berhati-hati saat
hendak menjadikan UN sebagai salah satu instrument dalam menjaring
calon mahasiswanya. Layak atau tidaknya nilai UN dijadikan sebagai
bahan pertimbangan pada akhirnya akan menentukan kelayakan seseorang
untuk duduk di bangku kuliah.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar