Janji pemerintahan Jokowi –
JK untuk membentuk sebuah badan khusus untuk menangani berbagai
persoalan yang menyangkut kepentingan guru, akhirnya dapat
direalisasikan. Beberapa waktu lalu presiden mengeluarkan Perpres
Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan. Berdasarkan peraturan tersebut, Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan resmi menjadi sebuah badan baru yang berada
langsung di bawah Kemendikbud. Dengan dibentuknya Dirjen baru
tersebut, diharapkan tata kelola guru serta tenaga kependidikan pun
dapat dilakukan dengan lebih baik.
Lahirnya sebuah badan
(pemerintah) yang benar-benar mampu melayani berbagai kebutuhan
pendidik dan tenaga kependidikan memang telah lama dinanti-nantikan.
Hal ini dikarenakan lembaga yang ada (dianggap) belum bekerja
maksimal dalam mengelola salah satu aset bangsa tersebut. Berbagai
permasalahan dunia pendidikan terutama yang menyangkut kepentingan
guru maupun tenaga kependidikan, seakan menjadi pekerjaan rumah dari
setiap rezim yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu,
dengan dibentuknya lembaga baru tersebut, diharapkan mampu mengurai
benang kusut tata kelola guru di republik ini.
Bagi kalangan guru maupun
tenaga kependidikan sendiri, ada empat persoalan besar yang hingga
kini belum dapat diselesaikan dan sangat berpengaruh terhadap
kualitas pendidikan secara keseluruhan. Pertama, rendahnya kualitas
guru. Riset yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 12 negara di Asia
, tmenempatkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas guru paling
rendah. Adapun tidak meratanya kemampuan, kesejahteraan serta
penyebaran guru disinyalir sebagai penyebab utama rendahnya kualitas
guru tersebut. Padahal jika dilihat dari segi kuantitas, jumlah guru
yang ada di Indonesia telah memenuhi standard yang ditetapkan oleh
UNESCO, yaitu satu orang guru menangani 18 orang siswa.
Kedua, rendahnya
kesejahteraan guru. Adanya fenomena “rangkap jabatan” di kalangan
guru merupakan bukti bahwa hingga saat ini pemerintah belum mampu
memberikan kesejahteraan kepada guru secara layak sesuai amanat
undang-undang. Kesibukan guru di luar kelas seperti ngojeg maupun
berdagang tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja mereka. Hal ini
dikarenakan, tugas seorang guru tidak hanya mengajar di kelas, namun
juga melakukan perencanaan pengajaran serta evaluasi terhadap hasil
belajar peserta didiknya.
Ketiga, penyebaran guru yang
tidak merata. Program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) berstatus
PNS yang dicanangkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu, hingga kini
belum juga membuahkan hasil. Adapun desain kebijakan yang kurang
teraplikasi disinyalir sebagai penyebab utama gagalnya program PPG
tersebut. Selain itu tidak adanya sanksi tegas bagi daerah yang tidak
menjalankan aturan sesuai ketentuan, mengakibatkan tata kelola guru
di negeri ini berjalan tanpa arah yang jelas.
Keempat, adanya kesenjangan
antara tenaga pendidik dan kependidikan. Program sertifikasi yang
hanya diberlakukan bagi tenaga pendidik, mengakibatkan terjadinya
kecemburuan sosial di dalam lingkungan sekolah. Tenaga kependidikan
seperti staff Tata Usaha maupun bendahara sekolah seakan dipandang
sebagai warga “kelas dua” yang harus rela menjadi penonton di
saat para pendidik menikmati berbagai tunjangan maupun program
peningkatan kompetensi. Jika dibiarkan, kondisi semacam ini tentu
akan sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan yang
diberikan kepada masyarakat.
Keempat persoalan di atas
sejatinya merupakan ujian pertama bagi Dirjen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Kiprah lembaga baru tersebut dalam menyelesaikan
berbagai persoalan yang berkaitan dengan tenaga pendidik dan
kependidikan, akan menentukan eksistensinya di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa
pembentukan lembaga baru di bawah Kemendikbud tersebut merupakan
keputusan yang tepat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar