Keputusan pemerintah untuk
menghentikan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru
menjalankannya selama satu semester, memberikan dampak cukup besar
dalam penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Buku ajar Kurtilas yang baru saja diterima oleh siswa, terpaksa harus
dikembalikan kepada pihak sekolah karena materi yang terdapat pada
buku tersebut tidak sesuai dengan kurikulum 2006 yang akan
diberlakukan kembali. Akibatnya, anggaran ratusan miliar yang
digunakan untuk penggandaan buku ajar pun menjadi sia-sia.
Di sisi lain pemerintah pun
nampaknya belum memiliki solusi konkrit perihal pengadaan buku ajar
sesuai dengan kurikulum yang akan digunakan pada semester dua nanti.
Tidak adanya kepastian dari pemerintah untuk memberikan buku ajar
secara cuma-cuma sebagaimana halnya dalam Kurikulum 2013, membuat
orangtua harus bersiap mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk
membeli buku-buku bagi keperluan anak-anaknya. Jika demikian halnya,
kebijakan untuk menghentikan Kurtilas pun pada akhirnya bukan menjadi
solusi, namun justru mendatangkan masalah baru bagi orangtua.
Kondisi yang digambarkan oleh
penulis di atas sejatinya disebabkan oleh tidak adanya instrumen
maupun sarana yang dapat digunakan untuk mengukur benar atau tidaknya
kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap rezim. Di Indonesia, sebuah
kebijakan hanya dapat dinyatakan salah pada saat rezim tersebut tidak
lagi berkuasa. Akibatnya, pejabat negara yang kala itu mengeluarkan
kebijakan yang (dianggap) menyimpang pun tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya baik secara hukum maupun moral.
Pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan
seakan usai manakala sang presiden membacakan Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) di akhir masa jabatannya.
Untuk menghindari kejadian
serupa, pemerintah yang saat ini berkuasa seharusnya memiliki
keberanian untuk meminta pertanggungjawaban para pejabat sebelumnya.
Setiap kebijakan yang terbukti merugikan orang banyak, sudah
selayaknya dapat dituntut secara hukum. Dengan begitu , setiap rezim
pun akan selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan terutama yang
berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Di samping itu agar tidak ada
lagi masyarakat yang dirugikan, pemerintah yang saat ini berkuasa
sebaiknya tidak hanya menyalahkan kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintah diharapkan
mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.
Dalam konteks penghentian Kurikulum 2013, pemerintah hendaknya
memiliki itikad baik untuk menyediakan buku ajar sesuai dengan
Kurikulum 2006 secara cuma-cuma sebagaimana yang dilakukan oleh rezim
sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah pun akan mampu membuktikan
kepada masyarakat bahwa keputusan untuk menghentikan Kurtilas pun
merupakan kebijakan yang tepat.
Dengan meminta
pertanggungjawaban Mendikbud sebelumnya serta menyediakan buku ajar
bagi sekolah-sekolah yang kembali menggunakan Kurikulum 2006,
diharapkan kebijakan untuk menghentikan (sementara) Kurikulum 2013
pun tidak mendatangkan persoalan baru bagi masyarakat. Sebaliknya,
kebijakan tersebut (akan) dipandang sebagai keputusan yang tepat
dalam upaya melahirkan generasi emas yang mampu menjawab berbagai
tantangan di masa yang akan datang.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar