Pendidikan di Indonesia sedang
berada dalam kondisi gawat darurat. Itulah yang disampaikan oleh
Mendikbud Anies Baswedan saat bertemu dengan para kepala dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia di gedung
Kemendikbud beberapa waktu lalu. Adapun salah satu indikator buruknya
wajah dunia pendidikan tersebut adalah banyaknya sekolah yang tidak
memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Sebanyak 75 persen
sekolah yang ada di tanah air, disinyalir belum mampu memberikan
layanan pendidikan kepada masyarakatnya secara memadai. Hal ini
didasarkan pada fakta minimnya sarana pembelajaran serta rendahnya
kompetensi yang dimiliki oleh para guru di lapangan.
Apabila kita telusuri lebih
jauh, baik atau buruknya layanan pendidikan yang diberikan oleh
sekolah sangat dipengaruhi oleh sejauh mana peran pengawas sekolah
dalam “membimbing” sekolah binaannya. Dalam hal ini pengawas
sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan
fungsi pengawasan terhadap terpenuhinya 8 standar pendidikan seperti
yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Permenpan No
21 Tahun 2010, pengawas sekolah bertugas untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Sayangnya, pola kerja
pengawas yang (terkesan) selalu bekerja dibelakang layar,
mengakibatkan keberadaan mereka masih dipandang sebelah mata dalam
menentukan tercapainya standar layanan minimal pendidikan. Jika
sekolah memiliki prestasi yang baik, biasanya nama kepala sekolah
yang pertama kali disebut. Akan tetapi jika sekolah memiliki reputasi
yang buruk di mata masyarakat, semua mata tertuju pada pengawas
sekolah.
Belum optimalnya peran
pengawas sekolah antara lain disebabkan terlalu banyaknya jumlah
sekolah yang harus dibina. Dalam Permendiknas no 12 Tahun 2007
disebutkan bahwa pengawas Sekolah Dasar mengawas dan membina paling
sedkit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah. Dalam pandangan
penulis jumlah tersebut tidaklah rasional jika proses penjaminan mutu
ingin benar-benar dilaksanakan. Bagaimana mungkin sekolah akan
mendapatkan bimbingan yang maksimal dari pengawas jika frekuensi
kedatangan pengawas ke sekolah tersebut sangat minim.
Faktor lain yang menyebabkan
belum optimalnya peran pengawas sekolah adalah tidak memadainya
anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk pengawas dalam
melaksanakan tugasnya. Akibatnya tidak jarang sekolah harus menutupi
kekurangan tersebut. Hal ini tentu saja bisa mengakibatkan dampak
psikologis yang tidak baik bagi pengawas sekolah. Wibawa pengawas
lambat laun akan luntur dihadapan sekolah.
Agar pengawas dapat bekerja
lebih optimal dalam melakukan fungsi pengawasannya, ada dua langkah
awal yang dapat dilakukan. Pertama, memberikan dukungan sarana,
prasarana serta anggaran yang memadai kepada pengawas. Dengan
terpenuhinya berbagai kebutuhan tersebut, pengawas sekolah pun akan
lebih optimal dalam menajalankan tugas-tugasnya.
Kedua, dengan mengurangi
jumlah sekolah yang harus dibina, pengawas dapat lebih fokus dalam
menjalankan fungsi pengawasan. Idealnya seorang pengawas hanya
mengawasi 5 sekolah. Dengan begitu segala permasalahan yang terjadi
disekolah dapat segera diselesaikan dengan baik. Melalui berbagai
upaya tersebut, kita berharap di masa yang akan datang pengawas
sekolah benar-benar mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak
hanya berperan sebagai pelengkap penderita. Dengan demikian, sekolah
pun dapat berperan dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi
masyarakat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar