Pergantian tahun yang tinggal
beberapa saat lagi seharusnya dijadikan perhatian serius oleh
pemerintah serta orangtua. Kebiasaan sebagian remaja yang gemar
merayakan malam tahun baru dengan cara menegak minuman keras
(oplosan) secara bersama-sama, hendaknya dapat dicegah sedini
mungkin. Jika tidak, ribuan nyawa pun terancam melayang akibat
mengonsumsi barang haram tersebut.
Tingginya jumlah remaja yang
menjadi konsumen setia miras ini tentu saja sangat membahayakan masa
depan bangsa. Remaja yang sejatinya adalah para calon pemimpin bangsa
dimasa yang akan datang harus layu sebelum berkembang dalam pelukan
botol minuman keras. Tingginya jumlah korban tersebut antara lain
disebabkan oleh maraknya peredaran miras yang makin hari makin tak
terkendali.
Berdasarkan data dari
Kementrian Perdagangan, import minuman keras meningkat setiap
tahunnya. Pada tahun 2007, import miras tercatat sebanyak 28.690
karton. Jumlah ini meningkat pada tahun 2008 menjadi 143.668 Karton
dan pada tahun 2009 menjadi 279.052 karton. Kemudian pada dua tahun
terakhir jumlah tersebut meningkat menjadi dua kali lipat. Jumlah
tersebut tentu saja belum termasuk jumlah miras hasil selundupan
maupun miras oplosan.
Adapun lemahnya pengawasan
dan tidak adanya sanksi pidana yang tegas bagi penjual miras yang
melanggar peraturan menyebabkan siapa saja dapat dengan mudah membeli
barang haram tersebut. Keputusan Mahkamah Agung yang memberikan
keleluasaan kepada para kepala daerah untuk membuat Perda yang
mengatur peredaran miras ini ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik
oleh para kepala daerah. Kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan
daerah akibat menurunnya jumlah wisatawan jika peredaran miras
diperketat seolah menjadi alasan bagi kepala daerah untuk tetap
memberikan “kelonggaran” kepada penjual miras.
Pemerintah daerah seolah
menutup mata terhadap dampak sosial peredaran miras dikalangan
remaja. Maraknya fenomona tawuran antar pelajar dan kekerasan yang
dilakukan oleh geng motor sejatinya tak dapat dilepaskan dari
pengaruh minuman keras. Jika sudah begini tingginya pendapatan daerah
tentu tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan.
Untuk mengurangi dampak yang
lebih luas diperlukan usaha yang serius dan kerjasama dari semua
pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam hal ini pemberian sanksi tegas kepada produsen maupun konsumen
yang terbukti melakukan pelanggaran, diharapkan mampu memberikan efek
jera terhadap para pelaku. Selain itu upaya penyadaran kepada
masyarakat pun hendaknya dilakukan secara terus menerus. Kapan pun
dan dimana pun, miras tetaplah tidak layak untuk dikonsumsi. Dengan
demikian, di masa yang akan datang tidak ada lagi tunas-tunas bangsa
yang harus layu sebelum berkembang akibat mengonsumsi minuman keras
(oplosan).(Dimuat di Harian Umum Republika, 28 Desember 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar