Rendahnya tingkat
kesejahteraan pendidik seakan menjadi pekerjaan rumah yang hingga
kini belum terselesaikan, bahkan semenjak bergulirnya gerakan
reformasi beberapa tahun silam. Nasib mereka sama sekali tidak
berubah sekalipun rezim telah beberapa kali berganti. Di saat
pemerintahan yang baru mengobral “kartu sakti” seperti KIP, KIS
dan KKS, guru honorer harus rela hanya berdiri menjadi penonton.
Akibatnya, sebanyak 1,6 juta guru di Indonesia pun tetap hidup
dibawah garis kemiskinan.
Apa yang penulis gambarkan di
atas salah satunya disebabkan oleh ketidakmampuan organisasi guru
yang ada dalam memperjuangkan nasib anggotanya. Hal ini tak dapat
dilepaskan dari faktor kepemimpinan organisasi tersebut dimana
orang-orang yang menjadi nakhodanya tidak berprofesi sebagai guru.
Selain itu tidak sedikit para pengurusnya justru berasal dari
kalangan birokrat dan berada dalam lingkaran kekuasaan. Tak heran
apabila aspirasi para guru pun sering kali tidak dapat direalisasikan
karena ketidakpekaan elit pengurus dalam memahami apa yang tengah
dibutuhkan oleh para anggotanya.
Kondisi semacam ini tentunya
menempatkan guru serta organisasi yang menaunginya pada posisi yang
kurang menguntungkan. Organisasi guru tak jarang dijadikan kendaraan
politik oleh mereka yang ingin meraih kursi kekuasaan baik di tingkat
pusat maupun daerah. Pengalaman menunjukkan, tidak sedikit kepala
daerah yang berhasil mendapatkan tampuk kekuasaan karena adanya
dukungan dari (organisasi) guru. Namun setelah kekuasaan tersebut
berhasil diperoleh, guru pun kembali ditinggalkan dan tetap harus
berusaha sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya.
Untuk membangun sebuah
organisasi guru yang dapat dikelola secara profesional, diperlukan
kesadaran dari para pengurus maupun anggota untuk segera kembali ke
“khittah”- nya. Organisasi guru sejatinya
dibangun sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak para guru
sekaligus tempat untuk mengembangkan kompetensinya. Berbagai kegiatan
pelatihan, diskusi-diskusi dan seminar tentang kependidikan dalam
rangka meningkatkan kompetensi pendidik hendaknya menjadi perhatian
utama daripada sekedar terlibat dalam kepentingan politik yang
bersifat pragmatis. Keberpihakan organisasi guru pada individu maupun
golongan tertentu akan berdampak kurang baik bagi eksistensi
organisasi profesi tersebut dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Namun
demikian, semua itu hanya dapat dilakukan apabila organisasi guru
benar-benar dipimpin dan diurus oleh mereka yang berprofesi sebagai
guru, bukan yang lainnya. Oleh karena itu, mencantumkan persyaratan
kepemilikan NUPTK yang masih aktif bagi mereka yang ingin menjadi
pengurus maupun pimpinan organisasi tersebut merupakan hal yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi.
Dengan
dipimpinnya organisasi guru oleh orang yang memang berprofesi sebagai
guru, diharapkan tidak ada lagi guru yang dijadikan objek politik
demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi guru
akan mampu berperan sebagai wadah bagi para guru dalam meningkatkan
kompetensinya sekaligus sarana untuk memperjuangkan hak-hak mereka. (Dimuat di Harian Umum Suara Merdeka, 20 Desember 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar