Persoalan linieritas
sertifikat pendidik dengan ijazah (S1) yang dimiliki, kembali mencuat
bersamaan dengan diberlakukannya kurikulum baru untuk seluruh
sekolah. Hal tersebut setidaknya dapat kita lihat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013 yang baru saja
dikeluarkan. Dalam Permendikbud tersebut tercantum satu pasal yang
menyatakan bahwa guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik
dalam bidang teknologi informasi, harus kembali mengajar mata
pelajaran yang sesuai dengan bidangnya.
Keputusan tersebut sontak saja
mengundang reaksi keras terutama dari para guru yang telah dinyatakan
lulus sertifikasi. Mereka menganggap, kebijakan tersebut secara tidak
langsung akan mengancam (kelanjutan) tunjangan sertifikasi yang
mereka terima selama ini. Sikap semacam ini memang wajar mengingat
dari sekian banyak guru TIK yang saat ini tengah mengabdi, tidak
sedikit yang memiliki latar belakang berbeda. Selain itu
Permendikbud yang selama ini (sebenarnya) ditunggu-tunggu oleh guru
TIK tersebut, dinilai tidak adil karena hanya berlaku bagi guru TIK,
sedangkan guru lain yang mengajar IPA maupun IPS sama sekali tidak
disinggung sekalipun mereka memiliki latar belakang sarjana
pertanian.
Rumitnya permasalahan tersebut
sejatinya tidak dapat dilepaskan dari paradigma keliru yang dibangun
selama ini. Program sertifikasi selalu diidentikkan dengan
peningkatan “taraf hidup” pendidik daripada peningkatan
kompetensi maupun kinerja pendidik. Alhasil, motif ekonomi pun lebih
dominan dan pada akhirnya membentuk sebuah budaya transaksional.
Menyikapi persoalan tersebut,
ada baiknya jika pemerintah membuat sebuah terobosan untuk memisahkan
program sertifkasi dengan peningkatan kesejahteraan. Tunjangan
profesi sebaiknya diberikan kepada mereka yang memang benar-benar
memiliki kinerja sangat baik dan telah lama mengabdi. Hal ini
dikarenakan tidak semua guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi,
menunjukkan kinerja sesuai dengan yang diharapkan.
Selain itu sertifikasi guru
sebaiknya benar-benar dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi
pendidik tanpa disertai embel-embel tunjangan tambahan. Tak hanya
itu, evaluasi secara berkala pun nampaknya perlu diberlakukan bagi
mereka yang telah menyandang “gelar” guru sertifikasi. Adapun Uji
Kompetensi Guru (UKG) yang pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu
bukanlah instrument yang tepat. Untuk mengetahui sejauh mana
kompetensi maupun kinerja pendidik, kita bisa melihat dari output
yang dihasilkan. Apakah anak-anak yang mereka didik selama ini
benar-benar mampu menjadi pribadi yang cerdas secara akademik dan
berakhlak mulia ataukah sebaliknya.
Dengan melaksanakan program
sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan kompetensi pendidik,
kita berharap budaya transaksional seperti yang selama ini terjadi
dapat dihindarkan. Dengan begitu besarnya anggaran yang diperuntukkan
bagi peningkatan kualitas pendidikan pun akan lebih tepat sasaran.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar