Nasib
malang yang menimpa salah seorang guru Sekolah Dasar di kabupaten
Majalengka dimana dirinya harus berurusan dengan hukum hingga ke
tingkat Mahkamah Agung (MA), sudah selayaknya menjadi perhatian kita
bersama. Kasus ini bermula dari tindakan guru tersebut yang mencukur
rambut beberapa siswanya saat melakukan razia rambut gondrong pada
bulan Maret 2012 lalu. Merasa anaknya diperlakukan dengan
semena-mena, beberapa orangtua yang anaknya digunduli pun melaporkan
tindakan sang guru kepada yang berwajib. Akhirnya, jaksa mendakwa
guru tersebut dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang perbuatan
diskriminasi terhadap anak serta pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah itu jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 3 bulan penjara.
Atas
tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan hukuman
percobaan kepada yang bersangkutan. Vonis tersebut kemudian diperkuat
oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada bulan April 2013. Karena
merasa tidak puas, baik jaksa maupun guru tersebut sama-sama
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan vonis Pengadilan
Negeri Majalengka. MA berpandangan, terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan kepadanya. Sebaliknya, apa yang dilakukannya merupakan
bagian dari tugasnya sebagai pendidik dalam rangka mendisiplinkan
siswa. Keputusan tersebut kemudian dilansir di website
resmi MA pada tanggal 27 Oktober 2014 yang lalu.
Apa
yang penulis utarakan diatas sejatinya menunjukkan betapa lemahnya
perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pendidik saat
mereka menjalankan tugasnya. Setiap pendidik seakan berada dibawah
bayang-bayang ancaman hukum yang siap mengintai mereka setiap saat.
Di samping itu hukum pun sering kali tidak mampu melihat secara
objektif tentang apa yang sebenarnya dilakukan oleh para pendidk
kepada peserta didiknya. Akibatnya, berbagai tindakan yang dilakukan
oleh guru pun berpotensi untuk dimejahijaukan sekalipun apa yang
dilakukannya dalam rangka mendidik siswanya.
Di
sisi lain ketidakpahaman orangtua akan proses pendidikan yang
sebenarnya tak jarang menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya.
Sikap orangtua yang sering menyalahkan guru hanya karena apa yang
dilakukannya tidak sejalan dengan pemikirannya tak jarang menempatkan
guru dalam posisi yang sulit. Di samping itu fenomena “nyaah
dulang” yang
menjangkiti sebagian orangtua kita telah mengakibatkan anak tidak
mampu berkembang sebagaimana mestinya.
Menyikapi
hal semacam ini diperlukan ketegasan dari pemerintah bahwa guru
merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini
segala kebijakan maupun tindakan yang dilakukan oleh guru dalam
rangka mendidik anak-anaknya harus didukung penuh. Di samping itu
peran organisasi guru dalam memberikan dukungan bagi anggotanya yang
berurusan dengan hukum perlu ditingkatkan.
Adapun
orangtua diharapkan mampu menunjukkan kasih sayang kepada anaknya
pada tempatnya. Menyamakan persepsi dengan pihak sekolah dalam hal
mendidik anak merupakan sikap yang seharusnya diambil. Dengan
demikian proses pendidikan yang dilakukan pun akan berjalan lebih
optimal.
Dengan
adanya dukungan dari pemerintah serta kesadaran dari orangtua
diharapkan tidak ada lagi guru yang harus berurusan dengan hukum
hanya karena melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Dengan
demikian upaya untuk mendidik generasi bangsa ini pun dapat
benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar