Kurikulum 2013 adalah produk
setengah matang dan cenderung dipaksakan. Produk tersebut tak lain
merupakan hasil dari sebuah keputusan yang diambil secara
tergesa-gesa dan oleh karenanya harus dihentikan sampai proses
evaluasinya selesai. Itulah yang diungkapkan oleh Mendikdasmen Anies
Baswedan dalam rapat perdana tentang revisi Kurikulum 2013 di gedung
Kemendikbud beberapa waktu lalu. Anies pun memutuskan untuk membentuk
tim guna mengetahui seberapa mentah kurikulum baru tersebut di
lapangan.
Di sisi lain (akan)
“dilikuidasi”-nya kurikulum 2013 ini sebenarnya telah lama
diprediksi oleh banyak pihak. Selain karena tingginya potensi
kegagalan sebagai akibat dari ketidaksiapan sarana pendukung serta
pendidiknya, pemberlakuan kurikulum yang dilakukan pada masa transisi
pemerintahan tersebut membuat siapa pun tidak akan mampu menjamin
keberlanjutannya. Fenomena semacam ini merupakan hal yang wajar
mengingat setiap rezim tentunya memiliki “selera” yang berbeda
dalam mengelola pemerintahannya.
Dalam pandangan penulis,
“evaluasi” yang tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen tersebut
merupakan sinyal akan segera berakhirnya “era keemasan” Kurikulum
2013. “Proyek mercusuar” yang digagas pada masa pemerintahan SBY
– Boediono tersebut, terpaksa harus kembali direkonstruksi
bersamaan dengan bergantinya “pimpinan proyek”.
Bagi kalangan pendidik maupun
siswa, “rumah” yang saat ini tengah dibangun oleh sang mandor
baru tersebut ibarat pisau bermata dua. Jika bangunan tersebut jauh
lebih kokoh dari sebelumnya dan sesuai dengan pesanan, maka evaluasi
Kurtilas benar-benar sebuah kebijakan yang tepat. Sebaliknya, jika
kualitas bangunan yang dibuat ternyata sama saja atau bahkan lebih
rapuh dari yang seblumnya, proses evaluasi pun tak lebih dari sekedar
proyek untuk menghambur-hamburkan uang negara.
Berdasarkan penjelasan di
atas, tak berlebihan apabila penulis mengajak seluruh guru maupun
kalangan pendidikan untuk bersiap menyambut kurikulum baru yang tidak
lama lagi akan diberlakukan. Berupaya untuk senantiasa meningkatkan
kompetensinya merupakan upaya yang harus ditempuh untuk menghadapi
berbagai tantangan. Sikap “alergi” terhadap (setiap) perubahan
hanya akan menjauhkan pendidik dari kodratnya yaitu sebagai agen
perubahan.
Meskipun demikian, setiap
pendidik pun dituntut untuk bersikap kritis terhadap kebijakan
pemerintah apabila dipandang tidak berada pada jalur yang benar. Hal
ini dikarenakan pendidik merupakan pihak yang bersentuhan langsung
dengan anak sehingga lebih mengetahui kondisi serta kebutuhan di
lapangan. Setiap kekurangan maupun kesalahan yang dilakukan oleh
pemerintah hendaknya disampaikan langsung melalui saluran-saluran
yang tepat. Dengan begitu pemerintah pun akan memiliki kesempatan
untuk segera memperbaikinya.
Dengan adanya kesiapan
pendidik dalam menghadapi setiap perubahan, diharapkan berbagai upaya
yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan generasi
bangsa dapat terlaksana dengan baik. Selain itu dengan adanya
kesadaran dari pemerintah untuk memperlakukan guru sebagaimana
mestinya, resiko terjadinya resistensi terhadap kebijakan yang
dikeluarkan pun dapat dihindari sekecil mungkin.(Dimuat di Harian Umum Republika, 04 Desember 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar