Bonus demografi yang akan diterima
oleh Indonesia pada tahun 2025-2035 mendatang, berpotensi menjadi musibah
demografi akibat tingginya konsumsi rokok di kalangan remaja. Pernyataan
tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery
Charyansyah beberapa waktu lalu. Menurut
lembaga tersebut, jumlah perokok pemula antara lima sampai Sembilan tahun
meningkat 350 persen sepanjang tahun 1995 hingga 2004. Tak hanya itu, data
Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa 70 perokok di Indonesia sudah
mulai merokok sebelum mereka berusia 19 tahun.
Apa yang penulis gambarkan di atas
sejatinya merupakan tamparan sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam
melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Undang-Undang No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak rupanya belum mampu mengakomodasi seluruh
permasalahan yang dialami oleh anak, termasuk “kekerasan” yang dilakukan secara
halus oleh para produsen rokok.
Undang-undang tersebut baru mampu sebatas melindungi mereka dari kejahatan
fisik maupun seksual yang dilakukan oleh para pelaku phedopilia.
Akibatnya, perlahan tapi pasti, zat
aditif yang dihisap oleh remaja kita secara terus menerus telah menggerogoti
tubuh mereka dari dalam dan tak jarang berakhir dengan kematian. Data yang
dimiliki oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) menyebutkan bahwa sebanyak
190.260 Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat rokok. Artinya dalam sehari
ada 500 orang lebih yang meninggal dunia akibat menjadi perokok aktif maupun
pasif. Ironisnya, sebagian besar dari perokok aktif tersebut adalah mereka yang
masih tergolong usia produktif seperti kalangan pelajar dan mahasiswa. Bonus
demografi yang akan diterima pun tidak mustahil akan berubah menjadi musibah
demografi.
Untuk menyelamatkan masa depan
generasi muda tersebut, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam bentuk
pembuatan undang-undang yang mampu memberikan perlindungan kepada warganya dari
bahaya rokok. Selain itu pemberian sanksi tegas kepada para penjual rokok yang
menjual barang dagangannya kepada mereka yang belum cukup umur diharapkan dapat
menekan tingginya konsumsi rokok di kalangan remaja.
Adapun sekolah sebagai tempat dimana
sebagian besar generasi penerus tersebut menuntut ilmu, diharapkan mampu
memberikan edukasi sejak dini akan bahaya yang dtimbulkan akibat mengkonsumsi
tembakau. Proses edukasi tersebut hendaknya dilakukan sejak anak masih duduk di
bangku SD. Bahkan, penanaman kesadaran akan bahaya tembakau tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam
kurikulum sekolah melalui “Pendidikan Anti Tembakau”. Dengan begitu siswa pun
akan berpikir seribu kali untuk menjadikan tembakau sebagai “teman setia” nya.
Dengan adanya sinergi antara
pemerintah dengan sekolah, diharapkan akan lahir generasi penerus yang sehat
secara jasmani dan rohani. Dengan demikian, bonus demografi yang akan diterima
pun benar-benar akan memberikan manfaat bagi bangsa ini, bukan sebaliknya. (Dimuat di Harian Umum Republika, 04 November2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar