Setelah dibuat gusar oleh polemik tentang “Makam Berhala”
yang terdapat pada buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah, kini
masyarakat kembali dibuat jengah oleh isi buku Kurikulum 2013 yang mengajarkan
gaya pacaran sehat kepada peserta didiknya. Materi yang terdapat pada buku PJOK
untuk kelas XI SMA tersebut secara gamblang menjelaskan rambu-rambu yang harus
diperhatikan oleh remaja saat mereka menjalin hubungan. Hal ini perlu dilakukan
agar mereka terhindar dari dampak seks bebas yang saat ini semakin
memprihatinkan. Tak hanya itu, pada materi tersebut terdapat pula gambar kartun
seorang laki-laki yang mengenakan baju koko serta seorang perempuan yang
memakai jilbab. Gambar tersebut seakan ingin memberikan kesan bahwa pacaran memang
diperbolehkan asalkan dilakukan secara islami.
Sesaat
setelah beredarnya buku “sesat” tersebut,
reaksi pun bermunculan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, buku dengan tema pacaran tersebut
sama sekali tidak memberikan nilai pendidikan pada siswa. Sebaliknya, buku yang
kadatangannya sempat mengalami beberapa kali keterlambatan tersebut, secara
tidak langsung mengarahkan peserta didik untuk mendekati zina. Oleh karenanya
MUI pun meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun buku yang akan
digunakan oleh siswa.
Berbagai
persoalan buku ajar yang menyelimuti pelaksanaan kurikulum baru tersebut
sejatinya tak dapat dilepaskan dari ketidaksiapan pemerintah dalam melaksanakan
janji-janjinya. Buku yang terlambat datang, jumlah yang tidak sesuai dengan
pesanan sampai dengan materi yang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik, merupakan bukti bahwa
pemerintah belum siap dalam menyediakan sarana penunjang yang memadai bagi
terlaksananya “proyek mercusuar” nya. Tak hanya itu, “tragedi” yang terjadi di
awal tahun pelajaran tersebut telah menimbulkan konflik antara pihak sekolah
dengan orangtua.
Untuk
mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan pengawasan yang baik dari
pemerintah terhadap penyusunan buku ajar tersebut. Quality Control (QC) hendaknya benar-benar dilakukan untuk
mengantisipasi lolosnya materi yang tidak sesuai. Buku yang telah selesai
disusun sebaiknya tidak langsung digandakan, namun diperiksa terlebih dahulu
kelayakannya oleh tim khusus yang disiapkan oleh Kemendikbud. Selain itu
guru-guru yang akan mengajar pun diharapkan aktif melakukan penilaian terhadap
isi buku sebelum membagikannya kepada siswa. Dengan begitu konten buku ajar pun
dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya kepada masyarakat.
Dengan
adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah serta masukan dari para guru, diharapkan
tidak ada lagi buku ajar yang bermasalah. Adapun untuk buku bermasalah yang
terlanjur dibagikan kepada siswa, pemerintah sebaiknya tidak ragu untuk menariknya
dari peredaran. Dengan demikian, kerusakan moral remaja sebagai akibat dari
konten buku yang tidak semestinya tersebut dapat dihindari. (Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, 13 Oktober 2014)
Home
Betul sekali kang, harusnya kalau mau menulis materi di buku harus diseleksi dulu oleh para guru ya kang .. Mantab deh buat akang sampai tulisannya dimuat di PR
BalasHapus