Persoalan linieritas kembali menjadi isu yang hangat
diperbincangkan pasca keluarnya Permendikbud No 68 Tahun 2014 tentang Peran
Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan peraturan
tersebut guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik dalam bidang
Teknologi Informasi, hanya dapat menjalankan tugasnya sebagai guru TIK sampai
bulan Desember 2016. Setelah itu mereka pun wajib mengajar sesuai dengan bidang
ilmu yang dimilikinya.
Reaksi pun kemudian bermunculan
terutama dari mereka yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Permendikbud
tersebut dinilai sebagai suatu bentuk ancaman terhadap keberlangsungan
tunjangan sertifikasi yang selama ini diterimanya. Bahkan, kebijakan ini
dipandang sebagai upaya halus untuk “merumahkan” para guru TIK yang saat ini masih
mengabdi di sekolah-sekolah. Hal ini dikarenakan mata pelajaran lain yang
tercantum dalam kurikulum 2013 belum tentu sesuai dengan ijazah yang dimiliki
oleh guru TIK non linier tersebut.
Dalam pandangan penulis, kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut pada dasarnya bertujuan baik. Kemampuan
seorang guru dalam menyampaikan materi memang akan lebih baik jika yang
bersangkutan benar-benar menguasainya. Namun demikian, menjadikan linieritas
sebagai satu-satunya faktor yang menentukan kapabilitas (seorang pendidik)
dalam menjalankan tugasnya merupakan pandangan kurang tepat.
Kenyataan menunjukkan, tidak sedikit
guru yang memiliki kemampuan luar biasa dalam mengajar sekalipun mata pelajaran
yang diampu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Hal ini dikarenakan di era keterbukaan
informasi seperti saat ini, keterbatasan ruang dan waktu tidak lagi menjadi
persoalan bagi guru untuk mempelajari sesuatu yang baru maupun meningkatkan
kompetensinya. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan
untuk belajar serta kreativitas dari guru yang bersangkutan dalam menyampaikan
materi kepada peserta didiknya.
Berbicara tentang kemampuan guru
dalam bidang teknologi informasi, berbagai keterampilan seperti membangun jaringan lokal maupun merancang sebuah sistem informasi menggunakan bahasa
pemrograman tertentu, kini tidak lagi menjadi “monopoli” para sarjana komputer.
Siapapun dapat mempelajarinya melalui tutorial yang tersedia di dunia maya.
Saat ini banyak sekali terdapat situs yang menyediakan konten pembelajaran
berdasarkan materi yang kita butuhkan. Bermodalkan akses internet yang memadai,
seluruh materi tersebut dapat kita peroleh dengan cuma-cuma.
Berdasarkan gambaran diatas, alangkah
bijaknya jika pemerintah tidak menjadikan linieritas sebagai satu-satunya
faktor yang menentukan kapabilitas seorang pendidik dalam mengajar. Konsistensi
dalam usaha untuk meningkatkan kompetensi serta kreativiatas dan pengalaman
dalam menyampaikan materi pembelajaran hendaknya menjadi faktor yang turut
diperhitungkan. Hal ini dikarenakan dunia pendidikan yang bersifat dinamis
membutuhkan para pendidik yang memiliki kreativitas tinggi. Dengan demikian
lembaga pendidikan pun akan mampu berperan dalam menyiapkan generasi penerus
yang benar-benar siap dalam menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan
datang.
Home
Saya juga resah terhadap permendikbud tsb. Ganti menteri kuliah lagi. Dulu jamannya pak Nugroho mau buka mapel ketrampilan di sekolah. kampus rame2 buka prodi diploma ketrampilan. E....programnya gak jadi >kampus tutup itu prodi. Berikutnya ada aturan guru harus S-1, mati aku kuliah dimana? Lha wong prodiku sudah ditutup kampus. Akhirnya kuliah sedapatnya asalkan S1. Sekarang ada aturan lagi guru tik harus linier. Lagi2 aku jadi korbannya. Masak harus kuliah lagi. Kalo gitu 3 kali dong aku harus kuliah.
BalasHapus