Datangnya bonus demografi pada tahun 2020-2030 sejatinya
disambut oleh pemerintah dengan menyiapkan berbagai langkah strategis dalam
rangka menyediakan jumlah lapangan kerja sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika
tidak, potensi bangsa yang begitu besar itu akan terbuang sia-sia. Bahkan,
banyaknya jumlah penduduk usia produktif tersebut tidak mustahil akan menjadi
beban bagi negara.
Bonus
demografi merupakan suatu kondisi dimana jumlah penduduk yang tergolong usia
produktif jauh lebih banyak dibandingkan penduduk yang berusia tidak produktif.
Pada rentang waktu yang disebutkan diatas, Indonesia sendiri akan menikmati
bonus demografi sebesar 70 persen. Artinya, pada waktu tersebut hanya 30 persen
saja penduduk Indonesia yang termasuk ke dalam golongan penduduk tidak
produktif yaitu mereka yang berusia dibawah 15 tahun dan diatas 65 tahun.
Adapun pendidikan
merupakan kunci keberhasilan pemerintah dalam menyambut datangnya bonus
demografi tersebut. Pendidikan dipercaya sebagai (satu-satunya) sarana untuk
melahirkan generasi yang memiliki kemampuan untuk mengisi lapangan kerja yang
tersedia. Meskipun demikian kesuksesan pemerintah dalam mengelola pendidikan di
tanah air sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam melewati berbagai
tantangan yang ada.
Saat ini
terdapat enam tantangan utama yang harus
dihadapi oleh pemerintahan mendatang. Pertama, kejelasan nasib kurikulum 2013. Keberhasilan
pemerintah dalam “meramu” sebuah kurikulum pendidikan bagi warganya sangat
menentukan kualitas generasi muda yang akan dibangun. Dalam hal ini perbedaan
“selera” antar rezim akan berpengaruh terhadap keberlangsungan kurikulum yang
diterapkan sebelumnya. Oleh karena itu kita pun akan melihat apakah
pemerintahan yang akan datang akan mampu merumuskan sebuah kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik, ataukah hanya melanjutkan kurikulum 2013
yang mulai menunjukkan tanda-tanda kegagalan.
Kedua, peningkatan
kompetensi pendidik. Program sertifikasi yang dicetuskan beberapa tahun silam
nyatanya tidak mampu mendongkrak kualitas pendidik secara signifikan. Program
tersebut baru sebatas mampu meningkatkan “taraf hidup” pendidik sekaligus
meningkatkan minat masyarakat untuk terjun menjadi seorang pendidik. Dalam hal
ini pemerintahan yang baru dituntut untuk mampu menata ulang program
sertifikasi guru agar mampu memberikan dampak positif pada peningkatan prestasi
(akademik) siswa.
Ketiga, kualitas
sarana pendidikan serta infrastruktur yang belum memadai. Untuk menciptakan pemerataan kualitas sarana
pendidikan serta infrastruktur yang dibutuhkan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan nampaknya tidak bisa bekerja sendiri. Dalam hal ini presiden yang
akan datang diharapkan mampu mensinergikan beberapa kementerian di bawahnya
untuk berkolaborasi dalam menyediakan sarana penunjang untuk keperluan dunia pendidikan.
Misalnya saja untuk membangun sebuah jaringan internet khusus sekolah,
Kemendikbud dapat menjalin kerjasama dengan Kementerian Informasi dan
Komunikasi. Sebaliknya, untuk mempermudah akses menuju sekolah, Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) dapat dilibatkan dalam membangun jalan maupun jembatan bagi
siswa yang berada di pedalaman.
Keempat,
pembiayaan pendidikan. Besarnya biaya yang diperlukan dalam memberikan layanan
pendidikan berkualitas hingga saat ini masih menjadi persoalan serius. Terbatasnya
anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah tak jarang memaksa
sekolah untuk mencari jalan lain untuk menutupi kekurangan biaya
operasionalnya. Akibatnya, sekolah pun terpaksa harus memungut dana tambahan
dari para orangtua meskipun pada akhirnya tak jarang menimbulkan konflik
diantara keduanya. Padahal dalam Undang-Undang Sisdiknas tertulis jelas bahwa
pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan masyarakat.
Kelima,
ketersediaan tenaga pendidik. Belum meratanya jumlah guru yang dimiliki oleh
sekolah di seluruh daerah menjadi tantangan lain yang harus dihadapi oleh
pemerintah dalam upaya menyiapkan generasi mudanya. Saat ini banyaknya tenaga
pendidik masih terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan daerah lainnya masih
kekurangan guru. Untuk itu diperlukan sebuah aturan yang mengikat agar guru-guru
tersebut khususnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia
ditempatkan didaerah-daerah yang kekurangan guru.
Keenam,
hambatan sosial budaya. Masih ditemukannya kelompok masyarakat yang belum
menganggap pendidikan sebagai hal yang penting merupakan pekerjaan rumah yang
harus diselesaikan oleh pemerintahan yang akan datang. Kita tentu tidak bisa
menyalahkan para orangtua yang menyuruh anaknya untuk bekerja di lading
daripada berangkat sekolah. Yang harus dilakukan adalah memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga yang tidak mampu untuk kemudian menyelamatkan masa depan
anak-anaknya. Dalam hal ini Kemendikbud tentunya tidak bisa bekerja sendiri.
Diperlukan kerjasama dengan kementerian lain untuk memecahkan persoalan
tersebut, misalnya Kementrian Sosial.
Keenam
tantangan tersebut sejatinya merupakan batu loncatan sekaligus ujian bagi
pemerintahan yang akan datang dalam mempersiapkan generasi mudanya. Jika
pemerintah berhasil melewatinya, maka bonus demografi yang akan diterima itu
akan menjadi anugerah bagi bangsa ini. Sebaliknya, jika pemerintah gagal dalam
mengelola bidang pendidikan yang merupakan ujung tombak pembangunan tersebut,
maka dapat dipastikan bonus demografi akan menjadi musibah yang menyengsarakan
rakyat banyak.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar