Disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, telah memberikan harapan akan
lahirnya sosok-sosok pendidik yang berkualitas dan berintegritas. Dalam pasal
71 UU tersebut disebutkan bahwa, semua profesi yang berkaitan langsung dengan
publik harus menjalani tes kejiwaan, termasuk guru dan dosen. Uji kejiwaan
tersebut dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemampuan
mengingat, berintegrasi dan bersosialisasi yang bersangkutan.
Terbitnya
aturan tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.
Banyaknya kasus tindak kekerasan fisik maupun pelecehan seksual yang dilakukan
oleh oknum guru akhir-akhir ini bisa jadi disebabkan oleh kondisi kejiwaan
mereka yang tidak stabil atau bahkan mengalami gangguan. Banyaknya persoalan
yang dialami oleh guru seperti masalah kesejahteraan, konflik dengan keluarga
maupun tekanan dari atasan tak jarang mengakibatkan peserta didik menjadi
tempat pelampiasan.
Kondisi
semacam ini seakan mengingatkan kita terhadap istilah Burnout, yaitu suatu sindrom dimana seseorang merasa lelah, kecewa
dan frustasi sehingga tidak tertarik lagi pada pekerjaan yang digelutinya. Sindrom semacam ini biasanya dialami oleh
mereka yang bekerja pada pelayanan publik seperti pekerja kesehatan, guru,
polisi dan pekerja administrasi.
Menurut
Kleiber Ensmann dalam bibliografi terbarunya, dari sekian banyak orang yang
menderita sindrom ini sebanyak 32 persennya adalah pendidik yang kemudian kita
kenal dengan istilah Teacher Burnout.
Adapun untuk konteks Indonesia, ada banyak faktor yang menyebabkan para guru
yang mengalami sindrom ini. Gaji yang kurang, siswa yang sulit diatur, orang tua
yang tidak bisa diajak bekerja sama sampai dengan manajemen sekolah yang
dianggap otoriter disinyalir sebagai penyebabnya.
Akibatnya
sekolah tidak lagi dinilai sebagai tempat kerja yang menyenangkan. Sering
datang terlambat, malas-malasan dalam bekerja bahkan sering meninggalkan
sekolah sebelum waktunya adalah kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh
pendidik yang terkena sindrom semacam
ini Bahkan, saking tidak adanya motivasi mereka untuk bekerja, pengajaran pun mereka
lakukan dengan metode CBSA alias Cul
Budak Sina Anteng. Celakanya lagi, sindrome ini ternyata dapat “menular”
dengan mudah pada guru-guru lainnya yang pada akhirnya membuat iklim kerja
menjadi tidak sehat. Akhirnya siswalah yang menjadi korban dari buruknya
kualitas pembelajaran yang “dipersembahkan” oleh guru yang mengalami sindrom
ini.
Untuk
menjaga kondisi kejiwaan para pendidik agar tetap stabil, pemeriksaan kesehatan
jiwa mereka secara berkala nampaknya menjadi keharusan. Oleh karenanya
keluarnya UU Kesehatan Jiwa yang terbaru ini sudah selayaknya kita dukung penuh.
Dengan begitu sekolah pun akan mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi
anak sehingga orang tua merasa tenang menitipkan anak-anaknya di sekolah.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar