Kualitas lulusan sebuah institusi pendidikan tentunya
tidak dapat dilepaskan dari penjaminan mutu (quality control) selama proses pembelajaran. Dalam hal ini pengawas
sekolah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap
terpenuhinya 8 standar pendidikan seperti yang telah digariskan oleh pemerintah
pusat. Berdasarkan Permenpan No 21 Tahun 2010, pengawas sekolah bertugas untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawasan
akademik tersebut meliputi pengawasan terhadap proses kegiatan belajar mengajar
yang dilakukan oleh guru baik dikelas dan laboratorium maupun berkaitan dengan
hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial berkenaan dengan kinerja
manajemen sekolah yang dalam hal ini dikomandoi oleh kepala sekolah.
Pola kerja pengawas yang terkesan selalu
bekerja dibelakang layar mengakibatkan keberadaan pengawas masih dipandang
sebelah mata dalam menentukan keberhasilan tujuan pendidikan. Jika sebuah
sekolah memiliki prestasi yang baik biasanya nama kepala sekolah yang pertama
kali disebut. Namun jika sekolah dikenal masyarakat dengan segudang masalah,
semua mata tertuju pada pengawas sekolah.
Belum optimalnya peran pengawas
sekolah antara lain disebabkan terlalu banyaknya jumlah sekolah yang harus
dibina. Dalam Permendiknas no 12 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengawas Sekolah
Dasar mengawas dan membina paling sedkit 10 sekolah dan paling banyak 15
sekolah. Dalam pandangan penulis jumlah tersebut tidaklah rasional jika proses
penjaminan mutu ingin benar-benar dilaksanakan. Bagaimana mungkin sekolah akan mendapatkan
bimbingan yang maksimal dari pengawas jika frekuensi kedatangan pengawas ke
sekolah-sekolah sangat minim.
Faktor lain yang menyebabkan belum
optimalnya peran pengawas sekolah adalah tidak memadainya anggaran yang
disediakan oleh pemerintah untuk pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Akibatnya
tidak jarang sekolah harus menutupi kekurangan tersebut. Hal ini tentu saja
bisa mengakibatkan dampak psikologis yang tidak baik bagi pengawas sekolah. Wibawa
pengawas lambat laun akan luntur
dihadapan sekolah.
Agar pengawas dapat bekerja lebih
optimal dalam melaksanakan penjaminan mutu, setidaknya ada dua langkah awal
yang dapat dilakukan. Pertama, memberikan dukungan sarana, prasarana serta
biaya yang memadai kepada pengawas selama menjalankan tugasnya. Dengan
fasilitas yang memadai akan lebih mudah bagi pengawas dalam melaksanakan
tugasnya.
Kedua, dengan mengurangi jumlah
sekolah yang harus dibina, pengawas akan lebih fokus dalam menjalankan fungsi
pengawasan. Idealnya seorang pengawas hanya mengawasi satu sekolah. Dengan
begitu segala permasalahan yang terjadi disekolah dapat segera diselesaikan dengan baik. Dengan upaya-upaya
tersebut kita berharap dimasa yang akan datang pengawas mampu menjalankan
fungsinya dengan baik dan tidak hanya sekedar pelengkap penderita. Semoga. (Dimuat di Surat Kabar Siap Belajar Edisi September Awal 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar